Banwaslu Lakukan Penyisiran Panwaslu Yang Dinilai Melanggar SEB

Pengakuan keabsahan Panwaskab yang telah dilantik Banwaslu oleh Departemen Dalam Negeri ternyata belum bisa memantabkan posisi Panwaskab di beberapa kabupaten dan kota, termasuk di kabupaten Jember. Dalam pertemuan yang difasilitasi komisi II DPR-RI, Banwaslu diminta melakukan penyisiran terhadap Panwaslu di 192 kabupaten dan kota.

Ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini mengungkapkan, KPUD Jember menerima kabar dari KPU pusat, terntang hasil pertemuan antara KPU, Banwaslu dan Depdagri yang difasilitasi komisi II DPR-RI. Hasilnya, Banwaslu diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyisiran terhadap Panwaslu yang sudah dilantik. Jika ada yang bermasalah Banwaslu harus melakukan revisi SK pelantikan yang sudah terlanjur diterbitkan.

Karena Jember merupakan salah satu kabupaten yang bermasalah, Catty berharap semua pihak dapat menahan diri sampai turunnya hasil penyisiran Banwaslu pekan depan. Sebab jika terburu-buru mengambil kebijakan sendiri justru dikhawatirkn terjadi persoalan baru. Apabila hasil pekan depan masih tetap mengambang seperti saat ini baru langkah terakhir berupa kebijakan lokal akan dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, KPU pusat mempermasalahkan keberadaan Panwalu di sejumlah daerah di Indonesia, yang dinilai telah melanggar kesepakatan bersama antara Depdagri, KPU dan Banwaslu. Untuk mencari kejelasan persoalan ini komisi A DPRD Jember melakukan lawatan ke Depdagri, dan hasilnya Depdagri mengakui keabsahan Panwaskab Jember.

Meski demikian karena persoalan ini masih menjadi polemik di tingkat pusat, komisi II DPR-RI memberikan waktu hingga 17 Februari lalu kepada kedua lembaga pemilu ini untuk mencari jalan keluar. Ternyata jalan keluar yang diambil Banwaslu akan melakukan penyisiran untuk mengelompokkan keberadaan Panwaslu yang dinilai melanggar kesepakatan bersama.

(830 views)
Tag: