Belum Terima Hardcopy Data Penduduk/ 31 Ppk Ngluruk Kantor Bapenduk

31 PPK Kamis siang ngluruk kantor Badan Kependudukan karena hingga hari ini Bapenduk belum memberikan hard copy Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu atau DP4. padahal tanggal 7 Maret mendatang daftar pemilih sementara sudah harus diumumkan.

Ketua PPK Rambipuji Amru Pramono menuturkan, saat ini seharusnya tahapan pemilu kada sudah memasuki tahap pemutakhiran data, dari DP4 diverifikasi menjadi Data Pemilih Sementara. Meski perangkat petugas pemutakhiran data sudah terbentuk, mereka masih belum bisa bekerja karena Bapenduk belum memberikan hardcopy data penduduk.

Padahal SK Gubernur sudah jelas, memerintahkan Bapenduk untuk memberikan hardcopy data penduduk kepada KPUD, sebagai dasar untuk penyusunan DPS. Jika sampai batas waktunya berakhir PPK belum menerima hardcopy data penduduk, besar kemungkinan PPK akan menyusun DPS berdasarkan DPT pemilu presiden lalu.

Sementara kepala seksi informasi kependudukan Bapenduk Jember Arismaya Parahita mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan softcopy data penduduk sesuai dengan permintaan KPUD awal Januari lalu. Namun kemudian muncul SK Gubernur tentang penyerahan hardcopy data penduduk.

Padahal Bapenduk sendiri selama ini tidak pernah menganggarkan pembuatan hardcopy yang diperkirakan menelan anggaran hingga 100 juta rupiah. Jika harus dipenuhi, harus dibuat mekanisme tersendiri untuk penyediaan anggaran. Padahal APBD Jember sudah disahkan DPRD.

Ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi menyikapi persoalan ini mengatakan, pihaknya sangat tidak mungkin untuk mengutak-atik anggaran yang sudah disahkan. Sehingga penyediaan anggaran pembuatan hardcopy mustahil dilakukan.

Solusinya menurut Jufreadi, KPUD Jember harus bisa merelakan sebagian anggaran yang diberikan dari APBD untuk pembuatan hardcopy. Sebab bantuan yang diberikan pemkab kepada KPUD Jember men-general, tidak disebutkan item-per item sehingga masih mungkin digunakan untuk kperluan lain. Jika perlu masih bisa KPUD menggunakan post dana cadangan untuk putaran kedua sambil menunggu perubahan APBD.

Sementara ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini menolak keras penggunaan anggaran KPUD untuk pembuatan hard copy. Menurut Catty pihaknya jelas akan menolak karena ketika akan dilakukan perubahan post anggaran, tentu akan berimplikasi hukum.

Apalagi sesuai peraturan KPU dan SK Gubernur, yang berkewajiban menyediakan hardcopy adalah Bapenduk. Tugas KPUD hanya dimulai dari pencetakan DPS, sementara penyediaan hardcopy menjdai kewajiban Bapenduk. Catty juga merasa heran kenapa Bapenduk dalam pembahasan APBD lalu tidak mengajukan anggaran hardcopy. Padahal dalam pasal 10 undang-undang 22 tentang pemilu sudah jelas kewajiban Bapenduk menyediakan softcopy dan hardcopy sebagai dasar penyusunan Data Pemilih Sementara.

Catty juga menolak penggunaan dana cadangan untuk pemilu kada putaran kedua. Sebab menurut Catty penggunaan anggaran tentu harus disertai bukti yang jelas. Jika ini diterobos Catty khawatir pihaknya akan berhadapan dengan proses hukum. Catty mempersilahkan jika pemkab akan menarik lagi dana cadangan putaran kedua untuk penyediaan hardcopy, tetapi KPUD akan menolak bertanggung jawab didepan hukum jika suatu saat nanti akan muncul persoalan.

(1.913 views)
Tag: