Sepi peminat, KPUD Jember memperpanjang masa pendaftaran pemantau pemilu kada. Meski sudah dibuka sejak 7 Januari dan rencananya ditutup tanggal 7 Februari lalu, ternyata sampai hari ini baru ada satu berkas permohonan. Sehingga KPUD berinisiatif memperpanjang masa pendaftaran hingga 19 Februari mendatang.
Anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, sebenarnya untuk menjadi pemantau pemilu tidak sulit. Cukup dengan memenuhi persyaratan seperti mencantumkan identitas pengurus, alokasi jumlah anggota pemantau dan daerah mana saja yang akan menjadi wilayah cakupan pantauannya.
Meski demikian lanjut Gogot, faktanya baru ada satu berkas pengajuan yakni dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara atau LPPN-RI yang beralamat di jalan Cempedak. Satu berkas inipun dinyatakan masih belum lengkap.
Lebih jauh Gogot menerangkan, minimnya pendaftar sebagai pemantau pemilu mungkin karena masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh. Atau bisa juga muncul keengganan di masyarakat untuk menjadi pemantau. Padahal KPUD sudah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilu dalam surat keputusan KPUD Jember nomor 001, bersamaan dengan pengumuman tahapan pemilu kada kabupaten Jember.
(1.330 views)