Dinilai tidak kooperatif, kejaksaan negeri Jember Selasa siang melakukan penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Bondowoso berinisial KF, tersangka dugaan korupsi dana P2SEM. Selain KF kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap salah satu pengurus LSM Trush berinisial AF.
Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Adang Sutardi mengatakan, pihaknya memiliki hak melakukan penahanan pertama selama dua puluh hari, jika menganggap tersangka menghambat jalannya penyidikan serta berpotensi menghilangkan barang bukti.
Adang menilai perbuatan tersangka KF dengan beberapa kali tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan sangat menghambat proses penyidikan. Bahkan jaksa harus melakukan pemanggilan hingga 4 kali untuk menghadirkan KF. Padahal dalam aturan 3 kali tidak memenuhi panggilan, jaksa diijinkan untuk melakukan penjemputan paksa.
Setelah melakukan penahanan terhadap KF dan AF lanjut Adang, pekan depan rencananya kejaksaan juga akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain dalam kasus yang sama.
Upaya penangguhan penahanan menurut Adang sangat kecil kemungkinan untuk bisa dikabulkan, apalagi dalam kasus dugaan korupsi. Meski demikian kemungkinan tersebut tetap masih ada, jika alasan yang diajukan oleh tersangka benar-benar masuk akal. Sementara kuasa hukum tersangka Didik Muzani dan Ahmad Nuril ketika akan dikonfirmasi terburu-buru meninggalkan kejaksaan negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya salah satu anggota DPRD Bondowoso berinisial KF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana P2SEM. Kejaksaan negeri Jember melayangkan panggilan hingga beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan terhadap KF, tetapi KF selalu mangkir dengan berbagai alasan. Selain KF dan AF sebelumnya kejaksaan juga menahan tersangka lain berinisial YS.
(1.416 views)