Menyikapi polemik antara Panwaskab dan KPUD, komisi A DPRD Jember Rabu depan akan melakukan klarifikasi ke Depdagri, Banwaslu dan KPU Pusat. Sebab kabar terakhir KPU pusat mencabut surat edaran KPU tentang rekrutmen anggota panwas.
Wakil ketua DPRD Jember Lukman Winarno mengatakan, persoalan polemik antara KPUD dan Panwaskab sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPRD Senin siang. Hasilnya pimpinan merekomendasikan kepada komisi A agar segera mengklarifikasi persoalan tersebut ke 3 instansi terkait di Jakarta.
Sebab selama ini lanjut Lukman, muncul banyak sekali surat terkait rekrutment panwaskab. Karena jadwal pelaksaan pemilu kada di Jember sudah sangat dekat, DPRD memandang perlu segera dicari kejelasan penyelesaian persoalan tersebut. Meskipun dalam undang-undang otonomi daeah dprd berhak melakukan rekrutmen, tetapi sejauh ini DPRD tidak menginginkan penggunaan undang-undang tersebut, karena dalam undang-undang pemilu yang terbaru kewenangan rekrutmen bukan kewenangan DPRD.
Lebih jauh Lukman menerangkan, selain polemik antara Panwaskab dan KPUD, ada persoalan yang juga tidak kalah penting yang perlu segera diselesaikan. Ssalah satunya rekrutmen panwascam yang hingga saat ini masih belum dilakukan, padahal tahapan pemilu kada sudah dimulai.
Tetapi karena kebijakan tentang persoalan ini berada di tingkat kabupaten, sepulang dari kunjungan komisi A ke Jakarta, Panwaskab dan KPUD Jember akan dihadirkan untuk membicarakan rekrutment panwascam, sekaligus sosialisasi hasil konsultasi DPRD ke Banwaslu dan KPU pusat.
(1.206 views)