Jika sebelumnya incumbent MZA Djalal selalu membantah ketika ditanya soal pencalonannya dalam pemilu kada mendatang, tetapi dalam silaturahmi dan konsolidasi PKNU di hotel bandung permai Rabu malam Djalal terang-terangan menyatakan kesiapannya maju lagi sebagai calon bupati.
Dalam pidatonya Djalal mengatakan, sebenarnya saat awal dirinya terpilih sebagai bupati Jember saat itu, dirinya dan Kusen Andalas tidak berniat maju lagi dalam pemilu kada mendatang. Tetapi karena desakan para kyai dan warga PKNU dirinya memberanikan diri untuk maju lagi sebagai bupati Jember.
Meski PKNU dengan perolehan kursi di dewan belum bisa mengusung calon bupati sendiri, tetapi PDI perjuangan yang sebenarnya bisa mengusung calon sendiri bersedia berkoalisi dengan PKNU dan mengambil posisi sebagai wakil bupati. Bahkan untuk mendukung pasangan Jalal-Kusen, PDI Perjuangan berani menerobos aturan partai yang seharusnya melalui mekanisme penjaringan dan rakercabsus. Ternyata kabarnya lanjut Djalal, DPP PDI-P memberikan perlakuan khusus untuk Jember langsung akan memproses rekomendasi usulan pasangan Djalal-Kusen.
Sementara sekretaris DPW PKNU Jawa Timur Anwar Sadat menginstruksikan kepada seluruh jajaran PKNU bekerja keras untuk memenangkan pasangan Djalal-Kusen sebagai bupati dan wakil bupati Jember. Jika ditemukan ada warga PKNU yang tidak membantu pemenangan Djalal-Kusen, Anwar mengancam akan memberikan sangsi tegas bahkan hingga sangsi pemecatan.
Sangsi pemecatan menurut Anwar sama sekali tidak berlebihan. Sebab sebagai kader partai yang baik, sudah seharusnya mengikuti apapun keputusan partai. Sehingga penjatuhan sangsi ini diharapkan bisa dilihat sebagai konsekuensi yang logis.
Lebih jauh Anwar menerangkan, selain kabupaten Jember PKNU juga menjadi pelopor pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di 18 kabupaten di Jawa Timur. Anwar menargetkan minimal 9 kabupaten diantaranya dimenangkan oleh calon yang diusung oleh PKNU.
Untuk kabupaten Jember menurut Anwar memang tidak dilakukan penjaringan sesuai mekanisme partai. Sebab perolehan suara PKNU tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri. Sehingga tidak mungkin PKNU memaksa partai lain yang berkoalisi melakukan mekanisme yang berlaku di PKNU.
(1.339 views)