Perbedaan Data Sebagai Penyebab Rendahnya Perlindungan TKI

Tidak dijalankannya sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menjadi penyebab rendahnya tingkat perlindungan terhadap TKI. Terbukti data jumlah tenaga kerja yang dikirim keluar negeri saja antara dinas tenaga kerja Jember dengan propinsi Jawa Timur terdapat selisih hampir 50 persen.

Kepala Disnakertrans Jember Mohammad Tamrin mengatakan, perbedaan data ini terjadi akibat overlapping yang dilakukan kabupaten-kabupaten lain. Padahal dalam aturan sudah jelas, disnakertrans kabupaten dilarang keras memberikan rekomendasi pemberangkatan TKI yang berasal dari kabupaten lain. Tetapi nyatanya hal ini tetap terjadi seperti kasus Muntik, TKI asal Jember yang ternyata diberangkatkan melalui Ponorogo.

Disnakertrans Jember menurut Tamrin tahun 2009 lalu mencatat 500 orang lebih TKI asal Jember berangkat bekerja ke luar negeri. Tetapi ternyata data di disnakertrans Jawa Timur ada seribu warga Jember sebagai TKI. Artinya disnakertrans Jember tidak bisa mengcover 50 persen TKI asal Jember karena tidak memiliki data.

Lebih jauh Tamrin menerangkan, rencananya gubernur dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi sebagai penegasan agar tidak keluar rekomendasi pemberangkatan TKI yang berasal dari kabupaten lain. Bahkan gubernur juga sudah menginstruksikan larangan pengiriman TKI di sektor informal.

Tetapi permasalahannya menurut  Tamrin, undang-undang tenaga kerja masih mengijinkan pengiriman TKI di sektor informal. Satu-satunya solusi lanjut Tamrin, Jawa Timur harus berani membuat perda TKI seperti Bali yang melarang pengiriman tenaga kerja di sektor informal.

(1.357 views)
Tag: