Sejak dua hari lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Samanhudi dan Untung Suropati. Pada hari pertama, Satpol PP berhasil menertibkan PKL di kawasan Jalan Samanhudi, namun pada hari kedua, mereka gagal menertibkan PKL di Jalan Untung Suropati. Bahkan pada saat penertiban kemarin, para PKL Untung Suropati melakukan perlawanan terhadap Satpol PP, tidak berhenti disitu saja, sempat juga terjadi adu mulut antara Kepala Satpol PP Jember, Sunyoto dan Pedagang Kaki Lima. Jika memang demikian persoalannya, pertanyaannya adalah, apa alasan Satpol PP menertibkan PKL? Kemudian, mengapa para PKL selalu menolak ditertibkan? Lalu, bagaimana upaya DPRD Jember menengahi persoalan ini?
Penertiban PKL di Kawasan Jalan Untung Suropati menimbulkan polemic. Para PKL menolak, ketika gerobak mereka diangkut ke Lapangan Talangsari. Mereka beralasan, hal tersebut tidak pernah diatur dalam Perda. Disisi lain, Perda Nomer 6 Tahun 2008 mengatur, PKL di kawasan Jalan Samanhudi Dan Untung Suropati, memulai berjualan setelah pukul 12 siang, dan sebelum pukul 12, gerobak mereka dilarang berada di kawasan tersebut.
Koordinator Pedagang Kaki Lima, Pak Ida mengatakan, memang sesuai dengan kesepatakan bersama, PKL mulai membuka dagangannya setelah pukul 12 siang. Hanya saja kata dia, gerobak tetap berada di tempat, tanpa dipindah ke Lapangan Talangsari. Pak Ida menambahkan, jika memang pihak Satpol PP bersikeras menertibkan gerobak PKL, pihaknya juga akan tetap bertahan. Apalagi menurutnya, di jaman seperti ini, sangat sulit untuk mencari kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara Kepala Bidang Operasional Satpol PP Jember, Herwindho menegaskan, sesuai dengan Perda Nomer 6 Tahun 2008, yang telah ditandatangani oleh Pemkab Dan DPRD Jember, PKL memulai aktifitasnya setelah pukul 12 siang.
Yang perlu digarisbawahi lanjut Windho panggilan akrabnya, sebelum pukul 12 siang, gerobak milik PKL dilarang berada di kawasan tersebut. Apalagi pasca rekayasa lalu lintas kemarin, dua jalan tersebut akan diperuntukkan bagi tukang becak. Windho menambahkan, jika memang PKL tetap menolak untuk ditertibkan, pihaknya akan melakukan tindak represif, sebab, hal ini sudah diatur dalam perda.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jember, M Thoif Zamroni mengatakan, pada prinsipnya sesuai dengan Perda, jam operasional PKL dimulai setelah pukul 12 siang, dan sebelum itu, gerobak harus berada di Lapangan Talangsari.
Dikatakan, bisa jadi pada saat penertiban ada mis komunikasi antara PKL dan Satpol PP. PKL mungkin mengira penertiban kemarin dimaknai sebagai penggusuran, padahal sesuai dengan keterangan dari dinas terkait, tidak seperti itu. Satpol PP hanya menegakkan perda.
Thoif menambahkan, Komisi B berharap agar pada saat penertiban, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik Pemkab maupun PKL. Kemudian, semestinya para PKL juga menyadari, bahwa keberadaan jam operasional mereka sudah diatur perda.
Agar masalah ini tidak berbuntut panjang, dalam waktu dekat, Komisi B berencana akan mengundang dinas terkait, Satpol PP serta PKL, untuk duduk bersama membicarakan persoalan penertiban ini.
(1.794 views)