Hingga H-1 Tahapan Pemilu Kada Keberadaan Panwaskab Masih Belum Jelas

Meski mulai 7 Januari besok KPUD Jember sudah mulai melakukan tahapan pemilu kada, sampai hari ini keberadaan panwas kabupaten masih juga belum ada kejelasan. Beredar kabar Banwaslu melantik kembali 3 orang anggota Panwas pilpres lalu. Tetapi tidak ada satupun pemberitahuan secara resmi kepada KPUD, pemkab maupun DPRD Jember.

Ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini dalam hearing dengan komisi A DPRD Jember Rabu siang mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun tentang keberadaan panwaskab. Meski KPUD Jember sendiri sudah menyodorkan 6 nama hasil seleksi sesuai undang-undang, belum ada jawaban apakah usulan tersebut diterima atau ditolak oleh Banwaslu.

Menurut Catty, yang berkembang selama ini hanya informasi bahwa Banwaslu melantik kembali anggota panwas pilpres lalu menjadi panwas pemilu kada, tetapi informasi tersebut sebatas dari sms dan media massa. Sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan secara legal formal. Untuk itu Catty berharap, DPRD merespon belum adanya panwas pemilu kada ini, karena sesuai undang-undang seharusnya panwas kabupaten sudah harus ada satu bulan sebelum tahapan dimulai.

Sementara ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, pihaknya sudah mencoba mempelajari 3 undang-undang yang mengatur soal pemilu. Namun semuanya menyebutkan bahwa yang bisa diajukan oleh DPRD atau KPUD, hanya sebatas usulan dan Banwaslu yang berhak menetapkan. Jufreadi khawatir jika DPRD melakukan rekrutmen, persoalan kembali muncul karena Banwaslu tidak bersedia menetapkan.

Meski demikian Jufreadi berharap KPUD tidak terpengaruh dengan ketidakjelasan keberadaan panwaskan tersebut. KPUD tetap harus menjalankan agenda tahapan pemilu kada sesuai jadwal. Sebab jika tidak pelaksanaan pemilu tidak akan bisa dilaksanakan bulan Juli mendatang, yang sama juga artinya KPUD melanggar undang-undang. Meski demikian pimpinan DPRD akan mencarikan solusi agar panwaskab tetap ada, untuk menghindari terjadinya protes dari calon yang gagal dalam pemilu kada. Sebab bisa jadi gara-gara salah satu perangkat pemilu tidak ada calon yang kalah menilai pemilu kada di Jember tidak sah.

Lebih jauh Jufreadi menerangkan, pihaknya juga bingung ketika akan mengakomodasi usulan KPUD, bahwa DPRD mengajukan 6 nama hasil seleksi yang dilakukan KPUD Jember ke Banwaslu. Sebab menurut Jufreadi, dari 3 undang-undang tentang pemilu yang dipelajarinya tidak ada dasar hukum yang mengijinkan DPRD menerima pelimpahan hasil seleksi yang dilakukan KPUD.

Untuk itu lanjut Jufreadi, sambil menunggu hingga 7 hari kedepan KPUD diminta pro aktif mengkomunikasikan persolan ini dengan Banwaslu dan KPU pusat, sementara DPRD akan menggelar rapat pimpinan DPRD, komisi dan fraksi serta berkonsultasi dengan depdagri melalui telfon untuk mencari solusi terbaik. Bahkan DPRD juga akan melihat kemungkinan digunakannya hak inisiatif dewan menyikapi kekosongan panwaskab tersebut.

(870 views)
Tag: