Belum lama ini, Komisi B DPRD Jember memanggil pihak PLN APJ Jember-Lumajang. Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan sistem pembayaran baru yang diterapkan oleh PLN, melalui Sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Dimana, ketika masyarakat membayar listrik melalui loket PPOB, dikenakan biaya tambahan administrasi sebesar 1600 rupiah. Terkait persoalan ini, yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi alasan Komisi B mengevaluasi sistem PPOB? Bukankah dengan sistem seperti, masyarakat yang berada di pedesaan, lebih mudah membayar tagihan listrik?
Sistem Payment Point Online Bank (PPOB) ialah loket pembayaran rekening listrik PLN, dimana pihak PLN bekerjasama dengan pihak perbankan. Dan hingga hari ini, jumlah loket PPOB di Area Jember-Lumajang mencapai 500 buah. Demikian Ungkapan Manager PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember-Lumajang, Agus Kuswardoyo.
Menurutnya, biaya tambahan sebesar 1600 rupiah di loket PPOB, murni biaya untuk pihak perbankan dan loket. Pihaknya sama sekali, tidak mengambil keuntungan dari biaya administrasi tersebut. Dijelaskan, dengan adanya sistem PPOB, perubahan kesadaran di masyarakat untuk membayar listrik sangat tinggi, sebab, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh membayar rekening listrik di kota.
Agus berharap, kedepan dengan adanya sistem PPOB ini, kesadaran masyarakat untuk membayar listrik akan semakin besar, sehingga pada setiap tahunnya, negara tidak lagi mengalami kerugian, gara-gara tunggakan listrik.
Sementara itu, salah satu Warga Kebonsari, Joko mengatakan, dengan adanya sistem PPOB, masyarakat lebih nyaman untuk membayar listrik, sebab kata dia, sistem ini membuat pembayaran lebih efektif, tanpa harus antri.
Joko membenarkan, jika masyarakat membayar di PPOB, masih dibebani biaya adminitrasi sebesar 1600 rupiah. Namun baginya, biaya tersebut tak seberapa, sebab, daripada menunggu antrian pembayaran di kantor PLN, lebih baik mengeluarkan biaya PPOB tanpa menunggu antrian.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jember, M Thoif Zamroni menjelaskan, sebenarnya Komisi B sepakat dengan sistem PPOB, sebab dengan sistem ini, pembayaran listrik lebih efektif.
Hanya saja persoalannya, tidak semua masyarakat mengetahui biaya tambahan tersebut. Kemudian lanjut Thoif, ternyata di lapangan, masih banyak masyarakat yang merasa keberatan, terhadap biaya tambahan di PPOB, seperti di daerah Sukowono. Masyarakat disana menginginkan keberadaan loket PPOB Non Adiminstrasi (Nona).
Thoif menyarankan, kedepan sebaiknya PLN juga membuka, loket PPOB Nona, sehingga masyarakat bisa memilih, dimana ia akan membayar rekening listrik.
(2.534 views)