Ratusan pendukung mantan ketua DPD Golkar Jember Mahmud Sardjuyono Senin siang membentuk Komunitas Penegak Kebenaran atau KPK, untuk mendukng pembebasan Mahmud atas tuduhan penipuan atas bakal calon wakil bupati Happy Indra Kelana.
Mohammad Yasin koordinator KPK mengatakan, sebagai wakil ketua PKPB dirinya tahu persis yang terjadi antara Mahmud dengan Happy, yang nota bene bakal calon wakil bupati usulan PKPB berpasangan dengan Mahmud. Semua fakta sudah diungkapkan dalam kesaksiannya di pengadilan. Sehingga tuduhan penipuan kepada Mahmud sudah terbantahkan sampai akhinya di peradilan negeri dan tinggi menjatuhkan vonis bebas.
Rencananya menurut Yasin, hari Rabu depan sedikitnya 500 orang pendukng Mahmud yang tergabung dalam KPK akan menggelar aksi unjuk rasa di bundaran DPRD. Dan hari Kamisnya akan diadakan seminar untuk membedah kasus hukum terhadap Mahmud.
Sementara Mahmud Sarjuyono menyikapi pembentukan KPK ini mengaku terharu, ternyata masyarakat Jember yang selama ini dekat dengannya masih memiliki hati nurani. Yang jelas menurut Mahmud, memang dirinya tidak pernah menipu Happy, tetapi PKPB sendiri selaku partai koalisi Golkar menarik dukungannya kepada Happy dan mengalihkannya kepada Samsul Hadi Siswoyo.
Mahmud berpendapat sistem peradilan di Indonesia dalam kasusnya mengalami dua kali kebobolan. Pertama persoalan ini persoalan politik tetapi di seret ke pidana, kedua kasasi yang diajukan jaksa melanggar KUHAP khususnya pasal 244 tentang pemeriksaan kasasi. Sebab dalam pasal tersebut sudah jelas putusan pengadilan bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung kecuali putusan bebas. Tapi nyatanya meski di tingkap PN dan PT divonis bebas kasasi tetap dijalankan.
Diberitakan sebelumnya, mantan ketua DPD Golkar Jember yang juga maju sebagai calon bupati jember tahun 2005 lalu, divonis 1 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, atas tuduhan penipuan terhadap pengusaha asal Surabaya Happy Indra Kelana.
Sebagai upaya poses hukum terakhir mahmud mengajukan Peninjauan kembali. Bahkan sidang PK sudah dua kali digelar di pengadilan negeri Jember dan saat ini berkas sidang sudah di kirim ke Mahkamah Agung.
(932 views)