Pemanggilan salah satu operator seluler oleh komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu ternyata menjadi perhatian serius pimpinan DPRD Jember. Pasca munculnya protes dari komisi C yang merasa dilangkahi oleh komisi A, Selasa siang pimpinan DPRD akan menggelar rapat pimpinan.
Ketua komisi C DPRD Jember Mohammad Asir mengatakan, dirinya sempat kaget mendengar komisi A memanggil operator seluler untuk membahas perijinan tower dan pendapatan daerah beberapa waktu lalu. Padahal perijinan tower menjadi kewenangan dinas perhubungan yang merupakan mitra kerja komisi C.
Lebih parahnya lagi dalam surat undangan yang ditandatangani ketua DPRD, selain membahas perijinan juga untuk membahas pendapatan daerah. Padahal yang menjadi kewenangan komisi A hanya urusan hukum dan pemerintahan, sama sekali tidak ada urusannya dengan pendapatan.
Jelas atas kejadian ini lanjut Asir, komisi C merasa tersinggung. Seakan-akan komisi C tidak pernah bekerja membahas tower sehingga ketua menyerahkan urusan tower ke komisi A. Padahal komisi C sudah beberapa kali memanggil beberapa instansi terkait untuk menginventarisir jumlah tower di Jember. Dan saat ini dinas perhubungan masih baru bisa menyelesaikan penghitungan di 18 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada.
Sementara wakil ketua DPRD Jember Lukman Winarno yang juga bertugas melakukan asistensi terhadap kinerja komisi C mengatakan, dirinya langsung berkoordinasi dengan ketua DPRD Saptono Yusuf sesaat setelah mendapat keluhan dari komisi C. Pimpinan DPRD sepakat selasa siang menggelar rapat dengan pimpinan komisi dan fraksi untuk mempertegas kewenangan masing-masing.
Persoalan ini menurut Lukman sebenarnya terjadi hanya akibat perbedaan penafsiran masing-masing komisi. Tetapi agar tidak menimbulkan persoalan lebih besar tahun 2010 mendatang pimpinan DPRD perlu menyikapinya dengan cepat.
Sementara ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, komisi A mengundang operator seluler untuk persiapan pembuatan perda tentang tower bersama. Sebab selama ini di Jember belum ada perda yang mengatur hal ini. Jika pembangunan tower bersama akan direalisasikan, kabupaten Jember membutuhkan perda sebagai payung hokum.
(884 views)