Meski DPD Golkar Jawa Timur menetapkan musda DPD Golkar Jember dilaksanakan tanggal 23 Desember mendatang, ternyata harus diundur hingga 7 Januari dengan alasan DPD Golkar Jember perlu persiapan yang lebih matang. Demikian disampaikan sekretaris DPD Golkar Jember Yudi Hartono Senin siang.
Menurut Yudi, untuk kepanitiaan musda sebenarnya sudah dibentuk. Namun karena musda merupakan kegiatan 5 tahunan, panitia menilai perlu persiapan yang lebih matang agar musda berjalan sempurna. Yudi berharap penundaan jadwal musda Golkar Jember tidak dijadikan polemik yang justru akan mengakibatkan perpecahan di tubuh partai.
Tidak seperti munas Golkar yang dilakukan melalui voting, pengalaman musda propinsi dan musda DPD Golkar Bondowoso cukup baik untuk dilakukan di Jember. Dimana dalam musda tersebut tidak sampai dilakukan voting untuk memilih ketua yang baru. Tetapi ketua terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. Dengan cara ini Yudi yakin bisa menghindarkan perpecahan di internal Golkar akibat terjadinya dukung mendukung kandidat calon ketua.
Yudi mengaku siap mengkomunikasikan ide ini kepada semua kandidat calon ketua yang akan maju. Jika perlu lanjut Yudi, dirinya juga siap menjadi mediator pertemuan antara para calon ketua agar tidak terjadi persaingan tidak sehat yang justru merusak sistem demokrasi di tubuh Golkar.
Jika memang musda DPD Golkar Jember bisa dilakukan secara aklamasi lanjut Yudi, isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini tentang dugaan terjadinya money politik langsung akan tertepis dengan sendirinya.
Sedangkan untuk calon yang akan maju sebagai kandidat ketua menurut Yudi, saat ini di internal Golkar berkembang beberapa nama. Diantaranya mantan ketua DPD Golkar Jember periode lalu Mahmud Sardjujono, incumbent Yantit Budi Hartono, Karimullah dan juga HM. Sudjatmiko.
Dalam musda Golkar Jember yang akan diperebutkan terdiri dari 31 pengurus Kecamatan dan 4 organisasi sayap Golkar. Untuk maju sebagai kandidat ketua minimal harus memiliki dukungan dari 30 persen suara yang diperebutkan. Namun jika ada yang mendapat dukungan 50 persen plus satu, bisa di tetapkan secara aklamasi.
(1.137 views)