Aksi penolakan tambang pasir besi di Paseban Kencong semakin kuat. Kamis siang hampir dua ribu masyarakat bergabung dengan elemen mahasiswa GMNI dan PMII, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Disperindag, DPRD dan kantor pemkab Jember.
Tokoh masyarakat Paseban Gatot Priyanto dalam orasinya mengatakan, selain bertentangan dengan tata ruang tata wilayah kabupaten Jember, pertambangan juga akan berdampak terjadinya abrasi. Sehingga dikhawatirkan akan mengurangi luas daratan Paseban. Selain itu limbah berupa pasir kasar dipastikan akan mengganggu kesuburan tanah paseban yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani.
Untuk itu masyarakat mendesak Disperindag mencabut ijin pertambangan pasir besi di Paseban. Selain melakukan aksinya di kantor Disperindag, massa juga melakukan aksi di bundaran DPRD Jember. Mereka menuntut janji anggota dewan saat kampanye lalu yang menyakan akan menjadi wakil masyarakat di parlemen. Saat ini masyarakat membutuhkan bantuan anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasinya.
Sementara kepala Disperindag Jember Hariyanto saat dikonfirmasi nampak enggan berkomentar panjang. Hariyanto hanya mengatakan ijin pertambangan sudah dikantongi oleh investor. Jika harus mencabutnya justru disperindag menyalahi undang-undang.
Yang terpenting lanjut Hariyanto, dua belah pihak antara masyarakat yang pro dan kontra sama-sama diakomodir. Saat ini pihaknya lanjut Hariyanto masih mencari formula yang terbaik akan pertambangan ini bisa menguntungkan bagi masyarakat setempat.
Sementara ketua komisi B DPRD Jember Anang Murwanto mengatakan, komisi B sudah menyusun tahapan untuk mencari solusi bagi masyarakat Paseban. Dan tahapan tersebut saaat ini masih berjalan sehingga belum bisa disimpulkan hasilnya.
Bahkan beberapa waktu lalu komisi B sudah turun langsung ke lokasi. Selanjutnya komisi B akan memanggil disperindag, investor dan juga menghadirkan masyarakat yang pro dan kontra agar data yang diperoleh komisi B cukup lengkap untuk memberikan penilaian obyektif sebagai rekomendasi.
Di kantor pemkab perwakilan pengunjuk rasa ditemui kepala disperindag Hariyanto, kepala Bakesbang Linmas Edi Budi Susilo dan kepala Satpol PP Sunyoto. Sayangnya penjelasan kepala disperindag dinilai terlalu prosedural sehingga tidak memuaskan masyarakat, sehingga masyarakat memilih melakukan aksi walk out.
Masyarakat memberikan batas waktu sampai 15 hari kepada Disperindag untuk melakukan langkah konkrit. Jika sampai batas waktu yang ditentukan disperindag tidak melakukan apapun, mereka mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang jauh lebih besar lagi yang terdiri dari gabungan masyarakat Paseban, Gumukmas Dan Puger.
(2.046 views)