Menyayangkan Perusahaan Yang Belum Berikan Jamsostek.

Tidak semuanya Tenaga Kerja Di Kota Jember dapat menikmati Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Terbukti, beberapa Perusahaan di Jember, ternyata masih ada yang belum memberikan Jamsostek. Padahal dalam Undang-Undang Ketanagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003, sudah jelas disebutkan, bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan. Terkait persoalan ini, pertanyaannya adalah, Berapa Jumlah Perusahaan Di Jember yang belum memberikan Jamsostek? Kemudian, bagaimana wakil rakyat menyikapi persoalan ini?

Sejak beberapa waktu lalu, PT Jamsostek Jember merangkul Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, untuk memanggil perusahaan yang belum memberikan jaminan kepada karyawannya. Menurut Kepala Bidang Promosi PT Jamsostek Jember, Suharno Abidin, berdasarkan catatannya jumlah Perusahaan Di Jember mencapai 760 lebih, dengan jumlah karyawan sekitar 40 ribu. Dari 760 perusahaan, yang belum ikut Jamsostek sekitar 200 perusahaan, dengan jumlah karyawan sekitar 10 ribu lebih.

Hanya saja lanjut Suharno, pasca pihakya merangkul Kejari Jember, hingga pertengahan Bulan Desember, tercatat perusahaan yang telah memberikan jamsostek sekitar 100 lebih.

Suharno menambahkan, Pada Tahun 2010 pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi pemberian jamsostek, sebab kata dia, Jamsostek merupakan hak tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketanagakerjaan.

Sementara itu, Plh Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Agus Suhaeri menjelaskan, pihaknya akan terus memanggil perusahaan yang belum memberikan jamsostek.

Agus menambahkan, berdasarkan undang-undang, perusahaan yang tidak memberikan jamsostek kepada karyawannya, terancam ketentuan pidana dengan ancaman kurungan 6 bulan dan denda 50  Juta Rupiah, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Lebih jauh Agus menjelaskan, sebenarnya pihaknya menargetkan Akhir Tahun 2009, semua Perusahaan Di Jember sudah memberikan Jamsostek. Hanya saja kata dia, sepertinya hal tersebut sulit untuk direalisasikan, sebab pada saat proses pemanggilan, ada beberapa perusahaan yang tidak hadir.

Meski demikian menurut Agus, pihaknya akan berupaya menuntaskan persoalan ini, paling tidak Awal Tahun 2010, semuanya Perusahaan Di Jember, telah memberikan Jamsostek kepada tenaga kerjanya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunardi mengaku kecewa terhadap perusahaan yang belum memberikan Jamsostek. Padahal persoalan ini sudah diatur dalam undang-undang.

Sunardi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Negeri Jember, agar menindak tegas perusahaan yang belum memberikan Jamsostek. Minimal kata dia, hal ini akan memberikan efek jera kepada perusahaan.

Untuk itulah lanjut Sekretaris DPC PPP Jember ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil perusahaan yang belum memberikan Jamsostek, untuk melakukan evaluasi serta menanyakan apa yang menjadi kendala, sehingga tidak bisa memberikan jaminan kepada tenaga kerjanya.

(1.385 views)
Tag: