Eksekusi terhadap ketua LSM Indonesia Birocration Watch Sudarsono yang rencananya dilakukan Senin siang batal dilakukan. Padahal Sudarsono Senin pagi memenuhi panggilan jaksa dengan diantar beberapa aktivis LSM Jember.
Sekretaris IBW Jember Fauzan mengatakan, kejaksaan harus melakukan eksekusi terhadap Darsono sebagai bentuk penghormatan kepada hokum. Tapi konsekuensinya kejaksaan juga harus menindaklanjuti 4 kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan IBW kepada kejaksaan beberapa tahun lalu.
Tapi nyatanya lajut Fauzan, hari ini kejaksaan membatalkan eksekusi terhadap Darsono. Jika memang demikian Fauzan meminta jaminan kepada kejaksaan agar tidak melakkan eksekusi paksa diluar norma keadilan. Fauzan menilai putusan bersalah bagi Darsono merupakan kriminalisasi aktifis anti korupsi.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Sujayanto mengatakan, Kajari mengambil kebijakan menunda eksekusi dengan petimbangan suasana opini publik yang terjadi saat ini. Kajari khawatir jika ekskusi dilakukan justru menimbulkan opini kriminaliasi aktivis. Tapi bukan berarti eksekusi terus didiamkan.
Eksekusi akan dilakukan setelah kejaksaan berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diupayakan hari ini kejaksaan negeri Jember sudah mendapat petunjuk dari Kejati Jawa Timur. Sehingga eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin. Sujayanto mengatakan pihaknya mengabulkan permintaan terdakwa untuk tidak melakukan upaya paksa saat melakukan eksekusi, dengan catatan ketika dipanggil terdakwa harus kooperatif.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Sudarsono terkait perkara penistaan nama baik. Persoalan berawal pada 27 dan 28 Juli 2002 lalu, saat Sudarsono bersama aktivis IBW lainnya melakukan pencatatan nomor mobil dinas yang berkeliaran di jalan. Karena IBW berpendapat tidak seharusnya mobil dinas berkeliaran di hari libur.
Plat-plat nomor mobil dinas yang terkena catat dipampangkan. salah satunya adalah mobil dinas milik Suhardiyanto, yang saat itu menjabat sebagai kepala kantor pengairan Jember. Merasa namanya dicemarkan Suhardiyanto melaporkan Sudarsono ke kepolisian. Sudarsono pun diadili dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 KUHP. Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi, hasilnya tahun 2007 turun putusan yang mengalahkan Sudarsono dengan divonis 3 bulan penjara.
(1.702 views)