Penyidik Polda Gagal Temui Kusen Andalas Untuk Meminta Tanda Tangan Berita Acara Pemeriksaan

Penyidik Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu datang ke Jember untuk meminta tanda-tangan berkas berita acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan hokum, dengan tersangka wakil bupati Jember Kusen Andalas. Sayangnya Kusen sedang tidak berada di tempat sehingga penyidik Polda hanya memeriksa saksi 5 orang staf pemkab dan sekkab non aktif Juwito.

Kepala bagian hukum pemkab Jember Mujoko saat dikonfirmasi per telfon membenarkan kedatangan penyidik Polda tersebut. Menurut Mujoko kedatangan penyidik untuk meminta tanda tangan wakil bupati Jember Kusen Andalas sebagai kelengkapan berita acara pemeriksaan. Tapi karena kebetuan Kusen sedang dinas keluar kota, penyidik hanya bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 orang staf pemkab dan sekkab non aktif Juwito.

Terkait beredarnya kabar turunnya ijin presiden untuk pemeriksaan Kusen, Mujoko mengaku sejauh ini masih belum tahu. Sebab biasanya jika ijin presiden turun pihak kepolisian tidak perlu memberikan tembusan kepada bagian hukum.

Senada dengan Mujoko kadiv humas Polda Jatim AKBP Puji Astuti ketika dikonfirmasi juga mengaku masih belum tahu turunnya ijin presiden untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum dengan tersangka wakil bupati Jember Kusen Andalas. Puji meminta media langsung mengkonfirmasikannya kepada Direskrim Polda Jatim Kombespol Edi Supriyadi. Meski telfon pertama sempat diangkat ketika handphone Edi di hubungi kembali tidak diangkat.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum senilai 400 juta rupiah lebih telah menyeret beberapa pejabat di Jember. Diantaranya sekkab non aktif Juwito, mantan ketua DPRD Jember HM. Madini farouq, wakil bupati Jember Kusen Andalas dan juga mantan Pj bupati Jember yang saat ini menjabat sebagai bupati Lumajang Syah Razad Masdar.

Sekian lama proses hukum kasus ini sempat terhenti, akibat terkendala belum turunnya ijin presiden. Karena Kusen Andalas dan Syah Razad Masdar saat ini menjadi bupati dan wakil bupati, sesuai prosesdur untuk kelanjutan proses hukumnya masih menunggu ijin presiden. Meski Mahkamah Agung sudah pernah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak diperlukan ijin presdien untuk memeriksa kepala daerah.

(1.477 views)
Tag: