KPUD Jember Jumat pagi menyerahkan laporan perkembangan hasil rekrutmen calon aggota panwakab ke DPRD. Dengan pertemuan ini diharapkan DPRD bisa memahami dan sepaham untuk berupaya menyelesaikan perselisihan antara KPUD dan Panwaskab.
Humas KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro menuturkan, jika sebelumnya terkesan ada peerbedaan pendapat antara KPUD, Panwaskab dan DPRD terkait kewenangan melakukan rekrutmen anggota panwas pemilu kada, dengan penjelasan dari KPUD tentang adanya surat kesepakatan bersama antara KPU dan Banwaslu tidak ada lagi silang pendapat antara KPU, Panwas dan DPRD.
Enam nama calon anggota panwas pemilu kada lanjut Gogot sudah diserahkan ke Banwaslu tanggal 8 Desember lalu oleh Kasubag TU KPUD Jember. Meski demikian sampai hari ini KPUD Jember belum menerima kepastian apakah usulan nama tersebut diterima atau tidak. Tapi menurut Gogot setelah berdialog dengan komisi A Gogot optimis jika usulan tersebut ditolak, DPRD bersedia mengakomodir usulan tersebut nebjadi usulan DPRD.
Sementara ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi saat dikonfirmasi terpisah nampaknya masih bersikeras akan melakukan proses rekrutmen dari awal. Menurut Jufreadi, jika memang Banwaslu meneima usulan enam nama tersebut berarti polemik KPUD dengan pawaskab sudah terselesaikan.
Tetapi jika Banwaslu menilai usulan KPUD Jember tidak memenuhi syarat berarti sesuai undang-undang DPRD akan melakukan rekrutmen mulai dari tahapan pendaftaran. Ini artinya DPRD tidak bersedia mengakui hasil rekrutmen yang dilakukan KPUD. Karena keenam nama yang diusulkan KPUD harus mengikuti test dari awal lagi.
Diberitakan sebelumnya KPUD Jember mengabaikan surat keputusan Banwaslu yang menetapkan kembali panwas pilpres sebagai panwas pemilu kada, dengan mlakukan rekrutmen kembali atas instruksi KPU pusat. Atas polemik ini komisi A merekomendasikan agar KPUD Jember menghentikan sementara proses rekrutmen sampai ada kejelasan aturan. Tetapi rekomendasi komisi A ini ternyata macet di tingkat pimpinan.
Selain rekomendasi penghentian proses rekrutmen komisi A juga merekomendasikan pengambil alihan proses rekrutmen anggota panwas pemilu kada, jika polemik KPU dan Banwaslu tidak terselesaikan. Sebab dalam undang undang pemerintah daerah DPRD memiliki kewenangan membentuk panwas jika sampai masa tahapan anggota Panwas masih belum terbentuk.
(1.248 views)