Mengawasi Penerapan UMK 2010

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan Tahun 2009, UMK Tahun 2010 mendatang mengalami kenaikan, dari 770 Ribu Rupiah naik menjadi 830 Ribu Rupiah. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi para pekerja. Terkait persoalan ini, pertanyaannya adalah, bagaimana komitmen Disnaker Jember mengawal penerapan UMK? Kemudian, bagaimana penerapan UMK selama Tahun 2009? Lalu, bagaimana pula tanggapan aktifis buruh?

Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Perusahaan Di Jember, terkait penerapan UMK. Demikian Ungkapan, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, Budhi Utami.

Budhi menambahkan, untuk penerapannya akan dilaksanakan sekitar bulan februari, dan sejauh ini, belum ada surat pengajuan keberatan dari perusahaan terkait besarnya UMK yang baru.

Rencana dalam waktu dekat kata Budhi, pihaknya akan mengundang perusahaan, yang diperkirakan tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. sehingga dari sini, pihaknya bisa mendapatkan alas an, mengapa perusahaan tidak mampu menerapkan UMK.

Lebih jauh Budhi menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya, jumlah perusahaan Di Jember ada sekitar 600 lebih. Dan sejauh ini belum permohonan penangguhan dari perusahaan. Budhi juga berharap, pada Tahun 2010 mendatang, pasca penerapan UMK yang baru, tidak akan ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Anggota Komisi D DPRD Jember Dari Fraksi An-Nur, Abdul Ghafur menjelaskan, sebenarnya jika dihitung-hitung berdasarkan kebutuhan hidup, besaran UMK yang telah ditetapkan,  masih belum mencukupi. Apalagi lanjut Ghafur, harga kebutuhan sembako dari waktu ke waktu semakin naik. Belum lagi untuk kebutuhan lain, seperti biaya sekolah dan lain sebagainya.

Ghofur menambahkan, berdasarkan perhitungannya, untuk Upah Minimum Kabupaten Jember yang layak minimal sebesar 1 Juta Rupiah. Paling tidak kata dia, jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan hidup Di Jember.

Meski belum memastikan berapa perusahaan yang belum menerapkan UMK, menurut Ghofur, berdasarkan catatan pihaknya, Tahun 2009 ternyata masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK. Untuk itulah, pihaknya akan terus mengawal keberadaan penerapan UMK ini.

Kemudian lanjut Ghafur, disnaker juga mengawal penerapan UMK. Jadi menurutnya, jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, Disnaker harus memeberikan sanksi tegas, tanpa ada kompromi.

Hal senada diungkapkan Aktifis Serikat Buruh Untuk Kemakmuran (Serbuk) Jember, Sutrisno. Menurutnya, berdasakan catatan Serbuk, Di Jember ternyata masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK terutama di daerah perkebunan Sutrisno menilai, selama ini Disnaker lebih bersikap pasif terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK. Padahal kata dia, Disnaker menjadi tumpuan tenaga kerja, ketika ada persoalan buruh dengan perusahaan.

Ketika disinggung besaran UMK Tahun 2010, Menurut Sutrisno, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Berdasarkan survey yang pernah ia lakukan, kebutuhan hidup layak Di Jember Tahun 2009 mencapai 950 Ribu Rupiah. Jadi besaran UMK 2010 sebesar 830 Ribu masih jauh dari harapan.

(1.351 views)
Tag: