Penetapan Jadwal Pemilu Kada Jember Menuai Kontroversi

Komisi A DPRD Jember belum bisa mengambil sikap soal kontroversi penetapan tanggal pelaksanaan pemilu kada Jember. Hal ini disampaikan ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi, menyikapi perdebatan jadwal pemilu kada antara KPUD dengan Panwaskab Jember.

Menurut Jufreadi, memang dalam hearing sebelumnya ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini mengatakan, hasil pleno KPUD menetapkan tanggal 7 Juli 2010 sebagai hari h pemungutan suara pemilu kada Jember. Tetapi karena hubungan KPUD dengan DPRD merupakan hubungan lembaga, komisi A baru akan mengambil sikap jika sudah ada pemberitahuan tertulis secara resmi dari KPUD.

Yang jelas menurut Jufreadi, atas masukan dari panwas seharusnya pemilu kada dilaksanakan dua bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir. Padahal masa berakhirnya masa jabatan bupati Jalal tanggal 11 Agustus. Berarti seharusnya pemilu kada Jember dilaksanakan pada Juni. Sebelum menentukan sikap lanjut Jufreadi, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu beberapa undang-undang yang mengatur pemilu.

Ketua Panwas kabupaten Jember Agung Purwanto dalam hearing bersama komisi A DPRD Jember mengatakan, sesuai undang-undang 32 tahun 2004 pelaksanaan pemilu kada dilakukan dua bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir. Sedangkan tahapan pemilu dilakukan enam bulan sebelum hari H pemungutan suara.

Artnya menurut Agung, pemungutan suara seharusnya dilakukan bulan Juni, sedangkan tahapan pemilu harus sudah dimulai bulan Desember. Kaitannya dengan pembentukan Panwas lanjut Agung, seharusnya Panwas sudah terlantik dua bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. Berarti Panwas sudah harus terlantik bulan Oktober. Alasan mepetnya waktu inilah yang kemudian menyebabkan Banwaslu memutuskan untuk menetapkan kembali anggota Panwas pilpres sebagai Panwas pemilu kada. Tetapi jika usulan 6 nama dari KPUD bisa masuk ke Banwaslu sebelum bulan Oktober usulan tersebut akan ditindaklanjuti.

Sementara ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini menampik anggapan penetapan tanggal 7 Juli sebagai hari H pemungutan suara menyalahi undang-undang. Sebab berdasarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 pasal 70, pelaksanaan pemungutan suara selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan bupati berakhir.

Dan DPRD mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada bupati dan KPUD 5 bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir. Sehingga Catty berpendapat penilaian ketua Panwaskab Agung Purwanto yang menilai penetapan jadwal pemilu kada oleh KPUD menyalahi undang-undang sama sekali tidak berdasar.

(1.130 views)
Tag: