Memaksimalkan Peran Disnaker Sebagai Mediator Antara Buruh Dan Perusahaan

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara tenaga kerja dengan perusahaan di Jember rupanya masih sangat tinggi. Hal ini terlihat pada saat hearing Komisi D DPRD Jember, dengan Disnaker kemarin. Faktornya pun sangat beragam, ada yang lantaran persoalan pribadi, bahkan ada juga yang berkaitan dengan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait persoalan ini, yang menjadi pertanyaannya adalah, bagaimana langkah Dinas Tenaga Kerja Jember, untuk menyelesaikan persoalan ini? Kemudian, bagaimana pula sikap anggota dewan?

Sebuah persoalan bisa disebut Perselihan Hubungan Industrial (PHI) antara tenaga kerja dan perusahaan, apabila telah terkualifikasi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Industri, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember, Budhi Utami.

Menurut Budhi, berdasarkan catatan pihaknya, dari tahun ke tahun, persoalan hubungan industrial di jember semakin menurun. Budhi menambahkan, untuk Tahun 2009 ada sekitar 46 PHI yang terkualifikasi undang-undang, sedangkan yang tidak terkualifikasi ada sekitar 50 lebih kasus.

Mengenai pola penyelesaiannya, Disnaker membagi dua macam. Jika kasus tersebut terkualifikasi, maka disnaker akan mengeluarkan surat anjuran kepada perusahaan, sedangkan jika tidak, maka akan diselesaikan secara musyarawarah mufakat antara kedua pihak.

Kasus PHI bisa terkualifikasi atau tidak kata Budhi, apabila telah memenuhi empat syarat. Diantaranya, kasus tersebut berkaitan dengan perselihan kepentingan, hak, Pemutusan Hubungan Kerja dan serikat buruh.

Lebih jauh Budhi menjelaskan, hubungan kerja industrial antara perusahaan dengan tenaga kerja, bisa dibentuk setelah tiga bulan lamanya. Jadi kata dia, sesuai undang-undang, seseorang berhak mendapatkan hak yang sama dengan tenaga kerja, apabila telah bekerja minimal 3 bulan. Persoalan perjanjian, bisa dilakukan dengan tulisan ataupun lisan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, menilai selama ini pihaknya sudah sering menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, agar menjadi mediator antara perusahaan dan pekerja, apabila terdapat permasalahan.

Sementara ini lanjut Ulum, Dinas Tenaga Kerja cenderung tidak mau ambil pusing, jika ada persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Justru Disnaker mengalihkan semua persoalan yang berkaitan dengan buruh, terhadap undang-undang.    Jadi kata dia, ketika semua persoalan dihadapkan kepada undang-undang, maka kebanyakan buruh akan selalu kalah dengan perusahaan.

Atas kenyataan ini kata Ulum, pihaknya akan mengistruksikan kepada Komisi D, agar segera memanggil Disnaker, untuk segera melakukan evaluasi terkait banyaknya persoalan tenaga kerja dengan perusahaan. Kemudian yang paling penting, kedepan Disnaker agar pro aktif menangani persoalan tenaga kerja.

(2.308 views)
Tag: