Kredibilitas Anggota Dewan

Beberapa hari lalu, ada sedikit pemandangan berbeda di gedung wakil rakyat. Tidak seperti biasa, Komisi D DPRD Jember mendatangi salah satu SKPD. Padahal ketika ada persoalan yang menyangkut public, anggota dewan-lah yang memanggil SKPD ke gedung dewan. Terkait persoalan ini, pertanyaannya adalah, mengapa hal ini bisa terjadi? Bukankah dewan mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemkab? Bagaimana komentar elemen masyarakat terkait persoalan ini?

Kedatangan Komisi D DPRD Jember Di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, untuk membahas kasus sister city. Bahkan akibat pernyataan salah satu anggota Komisi D di media massa, beberapa LSM mendatangi gedung dewan.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Abdul Ghafur menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya tidak melenceng dari perundang-undangan, sebab menurut undang-undang 32, SKPD merupakan mitra kerja dewan.

Jadi menurutnya, selama itu tidak bertentangan dengan aturan, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Apalagi kedatangan pihaknya ke dinas pendidikan, untuk klrafikasi kasus sister city, bukan karena persoalan lain. Meski demikian, Ghafur menganggap, kalau ada elemen masyarakat yang kawatir, itu merupakan suatu kepedulian masyarakat kepada anggota dewan.

Ketika disinggung mengapa pihaknya tidak memanggil dinas terkait ke gedung dewan, menurut Ghafur, semua persoalan tidak harus diselesaikan di gedung dewan, sebab kadang kala, persoalan bisa diselesaikan di luar gedung dewan. Ghafur berharap, agar persoalan ini tidak terlalu dibesar-besarkan, sebab menurutnya, kunjungan kemarin murni karena ingin menyelesaikan masalah.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono menjelaskan, semestinya Komisi D tidak melakukan kunjungan ke dinas pendidikan. Sebab, hal ini akan berdampak kepada kewibawaan anggota dewan, yang akan semakin menurun, terutama di hadapan masyarakat dan instansi pemerintahan.

Suharyono menambahkan, sebenarnya dewan mempunyai hak untuk memanggil SKPD ke gedung dewan, sebab, hak untuk mengajukan pertanyaan melekat di tubuh anggota dewan. Jadi kata dia, jangan salahkan jika ada anggapan miring dari masyarakat, sebab, masyarakat pasti akan bertanya-tanya, terkait apa yang dilakukan oleh wakilnya.

Suharyono berharap, khususnya kepada Pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti persoalan ini, dan paling yang penting Badan Kehormatan DPRD Jember agar segera dibentuk.

Menanggapi desakan ini, Wakil Ketua DPRD Jember, Marzuki Abdul Ghafur menjelaskan, sebenarnya tidak ada persoalan jika masing-masing komisi mendatangi SKPD, pasalnya SKPD merupakan mitra kerja dewan.

Jadi lanjut Marzuki, selama itu tidak menyimpang dari aturan yang ada, tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi. Terkait adanya desakan dari masyarakat, Marzuki berjanji akan segera menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Komisi D, terkait kunjungan ke dinas pendidikan.

(1.191 views)
Tag: