Tarik Ulur Pelaksanaan Ujian Nasional

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan melarang pemerintah menggelar Ujian Nasional (UN). MA memandang, UN diperlukan apabila seluruh penyelenggaraan pendidikan telah dilakukan secara merata, berkualitas dan terjangkau. Kemudian, UN bisa digelar apabila prasyarat dasar, seperti sarana dan sarana prasarana pendidikan sudah memadai, distribusi dan kualitas guru terpenuhi, dan  kurikulum pendidikan akuntabel. Terkait persoalan ini, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana tanggapan Dinas Pendidikan Jember terkait putusan ini? Kemudian, bagaimana pula tanggapan lembaga pendidikan? Lalu, apa komentar pengamat pendidikan?

Sejauh ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat, apakah akan menggelar ujian nasional atau tidak. Demikian ungkapan Kepala Bidang Pendidikan SMP-SMA, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, I Wayan Wesa Atmaja.

Menurut Wayan, sebagai pelaksana kebijakan di bawah, pihaknya masih menunggu putusan dari Departemen Pendidikan Nasional Pusat. Jadi sejauh ini, pihaknya tetap melakukan persiapan menghadapi UN, sebab PP Nomer 19 Tahun 2005 yang mengatur pelaksanaan UN belum dicabut.

Untuk itulah lanjut Wayan, pihaknya tetap mengantisipasi pelaksanaan UN, siapa tahu kata dia, akan ada kompromi nantinya terkait penerapan UN. Misalkan, UN tetap diadakan namun hasilnya tidak dijadikan sebagai standar kelulusan. Lebih jauh Wayan menjelaskan, seandainya UN ditiadakan, dirinya memprediksikan, standart kelulusan nantinya akan ditentukan oleh sekolah, sesuai dengan semangan KTSP.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum mengatakan, sebenarnya pelaksanaan UN tidak begitu penting, sebab dengan sistem ini, jelas menimbulkan diskriminasi terhadap mata pelajaran yang lain.

Padahal lanjut Ulum, kelulusan siswa tidak bisa diukur dengan beberapa mata pelajaran saja. Semestinya kriteria kelulusan siswa, diukur dari penilaian sehari-hari, seperti kepribadian dan kerajinan. Apalagi yang mengetahui proses siswa selama tiga tahun adalah lembaga pendidikan tersebut bukan pemerintah pusat.

Jadi kata Ulum, semestinya pemerintah pusat tidak membatasi kelulusan siswa dengan sistem UN. Untuk itulah, dirinya berharap kepada pemerintah pusat, agar mematuhi keputusan MA yang melarang pelaksanaan UN.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Jember, Sukantomo menjelaskan, sebagai pelaku pendidikan di bawah, jauh-jauh hari sebelum muncul polemik pelaksanaan UN, pihaknya sudah mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi UN. Jadi kata dia, tidak ada masalah jika seandainya UN dibatalkan oleh pemerintah, sebab, meski UN ditiadakan, pihaknya tetap akan menggelar ujian sekolah. Yang nantinya juga akan dijadikan sebagai tolak ukur kelulusan siswa.

Sukantomo menambahkan, secara pribadi dirinya tetap mendukung pelaksanaan UN, pasalnya, hasil UN inilah yang akan dijadikan sebagai standar atau tolak ukur bagi lembaga, apakah berhasil atau tidak. Dirinya kawatir, jika tidak ada standarisasi, maka lembaga pendidikan akan kembali berlomba-lomba untuk meluluskan siswanya dengan standart nilai yang tidak jelas.

Hanya saja lanjut Sukantomo, yang perlu digarisbawahi, UN ini tidak dijadikan sebagai satu-satunya tolak ukur kelulusan siswa. harus ada nilai tambahan ujian sekolah, dan kepribadian siswa selama berproses di sekolah.

Sukantomo berharap, khususnya kepada siswa dan wali murid, agar tidak terlalu resah terkait tarik ulur pelaksanaan UN ini. Sebaiknya siswa berkonsentrasi untuk tetap menghadapi UN, sebab sejauh ini belum ada keputusan resmi dari dinas terkait, apakah UN akan dilaksanakan atau tidak.

Pengamat Pendidikan Universitas Jember, M Sulthon Mashud menjelaskan, jika ujian nasional dijadikan sebagai satu-satunya standarisasi kelulusan, maka semestinya tidak dilaksanakan. Ini lantaran, bertentangan dengan semangat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah atau daerah.

Hanya saja yang menjadi persoalan lanjut Sulthon, jika pemeritah tidak melaksanakan ujian nasional, maka akan bertentang dengan PP Nomer 19 Tahun 2005. Sesuai dengan PP tersebut, pemerintah wajib melaksanakan UN.

Sulthon menambahkan, untuk itulah agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sebaiknya pemerintah segera mencabut PP Nomer 19 Tahun 2005 dan menggantinya dengan PP yang baru. Agar nantinya masyarakat dan siswa tidak lagi kebingungan.

Lebih jauh Sulthon menjelaskan, dirinya tetap sepakat dengan UN, hanya saja UN tidak dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa, melainkan dijadikan sebagai pemetaan mutu pendidikan. Maksudnya, jika ternyata hasil UN pelajaran matematika jeblok, maka guru yang bersangkutan dipanggil dan diikutsertakan pelatihan kembali agar terjadi peningkatan kualitas.

(1.207 views)
Tag: