Lagi-lagi proyek dinas pendidikan menuai persoalan. Setelah pengadaan bus perpustakaan keliling diperiksa kejaksaan, kali ini proyek rehab berat gedung kantor dinas pendidikan senilai 3,4 milyar rupiah diprotes rekanan karena dinilai proses lelang tidak sesuai Keppres nomor 80 tahun 2008 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wakil Direktur PT. Yusco Utama Rizal Arief mengatakan, pihaknya sebagai salah satu peserta lelang memiliki hak untuk melakukan sanggahan ketika proses lelang dinilai tidak memenuhi prosedur. Menurut Rizal, dirinya melayangkan sanggahan kepada panitia lelang sehari pasca pengumuman pemenang. Tetapi panitia lelang ternyata sudah memberikan surat perintah kerja kepada pemenang pada hari yang sama dengan pengumuman pemenang.
Atas kejadian ini dirinya sudah mengajukan banding kepada Inspektorat Jember, dan Isnpektorat memerintahkan panitia lelang dispendik menjawab pengajuan banding tersebut. Meski sesuai aturan dalam waktu 5 hari sudah harus terjawab, sampai hari ini tidak ada itikad baik dari panitia lelang menjawab banding dari PT. Yusco Utama. Krena itu lanjut Rizal, pihaknya mengajukan somasi. Jika somasi ini juga tidak ditanggapi pihaknya akan langsung mem-PTUN-kan panitia lelang, dinas pendidikan dan bupati Jember.
Sementara kepala dinas pendidikan Jember Ahmad Sudiono saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dirinya tidak ikut campur dalam persoalan lelang. Semua proses diserahkan sepenuhnya kepada panitia yang sudah ditunjuk. Sementara panitia lelang Bambang ketika dihubungi telefon selularnya sedang tidak aktif.
(1.552 views)