Komunitas Rakyat Independent Nilai KPUD Menghambat Calon Independent

Komunitas Rakyat Independent Senin siang melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPUD Jember karena menilai KPUD Jember telah menghambat hak rakyat khususnya calon independent untuk dipilih dalam pemilu kada 2010 mendatang. Jika dalam waktu sepuluh hari tuntutan tidak ditanggapi, mereka mengancam akan melakukan mosi tidak percaya serta menuntut pembubaran KPUD Jember.

Korlap aksi Abdul Kadar menuturkan, seharusnya KPUD sebagai penyelenggara pemilu dapat bersikap independet dan transparan. Tetapi dengan belum adanya kejelasan aturan mengenai calon independent, Kadar mencium indikasi KPUD Jember telah dimanfaatkan oleh oknum penguasa untuk mempersulit calon independent.

Bagaimana tidak lanjut kadar, sampai hari ini KPUD belum mengeluarkan aturan yang jelas untuk calon independent. Padahal untuk mendapat pernyataan dukungan dari 3 persen pemilih atau sekitar 70 ribu orang bukan hal yang mudah. Jika aturannya saja tidak jelas, bagaimana calon independent bisa meraih dukungan sebanyak itu. Jika dalam waktu 10 hari kedepan KPUD Jember belum merespon tuntutan mereka, Rakyat Pro Independent mengancam akan datang lagi dengan massa yang jauh lebih besar.

Sementara ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini mengatakan, saat ini KPUD Jember sudah membuat draf aturan pemilu kada 2010, hanya tinggal penetapannya saja. Namun karena ada perubahan sistem pemilihan kepala daerah, penetapan aturan ini masih menunggu petunjuk dari KPU pusat.

Sebab lanjut Catty, jika sistem pilkada lalu keputusan tertinggi ada di tangan KPUD, untuk pemilu kada saat ini keputusan tertinggi kembali kepada KPU pusat. Sehingga KPUD kabupaten maupun propinsi tidak bisa membuat aturan sendiri.

Anehnya lanjut Catty, sejauh ini KPUD Jember belum pernah menerima tamu yang mengaku berminat maju sebagai calon independent tetapi aturannya sudah diributkan. Padahal untuk menggalang dukungan calon yang bersangkutan harus mengisi surat pernyataan yang formulirnya hanya tersedia di KPUD.

Lebih jauh Catty menerangkan, saat ini aturan mengenai pernyataan dukungan bagi calon independent memang masih simpang siur. Seperti di Garut misalnya, materai cukup dilampirkan per desa. Tetapi di daerah Sumatera materai dilampirkan per TPS. Ada juga wacana materai dalam pernyataan dukungan dilampirkan untuk orang-perorang. Kesimpang siuran aturan inilah yang kemudian akan difasilitasi oleh KPUD propinsi agar KPU pusat membuat aturan baku yang akan dipakai.

(1.304 views)
Tag: