Mencermati Beda Pendapat Panwaslu Dan KPU Kabupaten Jember

Kemarin, kabarnya KPU Kabupaten Jember, bakal menggelar rekrutmen panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), untuk Pilkada Kabupaten Jember. Berdasarkan undang-undang, kpu memang berhak untuk melakukan rekrutmen kembali, panwaslu di tingkatan kabupaten. Hanya saja persoalannya, sebelum kpu akan menggelar rekrutmen panwaslu kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat mengeluarkan surat keterangan penetapan kembali, kepada seluruh angoota panwas kabupaten yang akan menggelar pilkada. Terkait persoalan ini, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi alasan kpu menggelar kembali rekrutmen panwaslu? Kemudian, bagaimana tanggapan anggota panwas terkait persoalan ini? Mungkinkah persoalan ini akan mengganggu tahapan pilkada?

Jika kpu tetap menggelar rekrutmen anggota panwaslu, lalu di sisi lain panwaslu lama tetap menggunakan surat dari bawaslu, maka besar kemungkinan pilkada mendatang, akan ada 2 panwaslu. Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu di Bali, semua KPU Kabupaten-Kota Se Indonesia, sepakat untuk menggelar rekrutmen kembali anggota panwaslu.

Itu artinya kata Gogot, dipastikan pihaknya akan mengabaikan surat dari bawaslu pusat, tentang penetapan kembali anggota panwaslu. Dijelaskan, berdasarkan petunjuk dari KPU Pusat, ternyata surat keterangan yang dikeluarkan oleh bawaslu, bertentangan dengan Undang-Undang 20 Tahun 2007. Lebih jauh Gogot menjelaskan, rencananya proses penjaringan atau rekrutmen anggota panwaslu ini, akan digelar tanggal 18 November besok.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Jember/ Agung Purwanto Menjelaskan, pihaknya tidak akan merasa keberatan, jika KPU Kabupaten Jember menggelar rekrutmen anggota panwaslu.

Hanya saja persoalannya kata Agung, seharusnya sebelum menggelar rekrutmen anggota panwaslu kabupaten, kpu kabupaten telah melakukan rekrutmen PPK dan sejauh ini ternyata PPK untuk Pilkada belum terbentuk. Agung menduga, rekrutmen yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember, syarat dengan kepentingan politis, terutama nuansa pilkada.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, M Jufriadi menjelaskan, semestinya persoalan tersebut dikembalikan kepada undang-undang yang berlaku, sehingga darisinilah bisa ditentukan mana yang benar.

Kemudian lanjut Jufri, hendaknya kedua belah pihak bertemu dan membicarakan dengan kepala dingin, sebab selama ini sepertinya kedua belah pihak sama-sama menonjolkan egoisme masing-masing.

Jufri yakin, jika masing-masing institusi maksudnya KPU Dan Panwaslu, tidak menonjolkan masing-masing egoisme, persoalan ini sudah bisa diselesaikan dan tidak sampai muncul di permukaan.

Jufri menambahkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka jelas akan berimbas kepada tahapan proses pemilu kepala daerah. Jika kedua belah pihak tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, DPRD Jember akan memanggil kedua institusi untuk melakukan mediasi.

(1.291 views)
Tag: