KPUD seluruh Indonesia yang sebentar lagi melakukan pemilihan kepala daerah, dipastikan akan mengabaikan surat edaran badan pengawas pemilu yang meminta panwas kabupaten pilpres lalu ditetapkan kembali untuk pilkada. Demikian disampaikan humas KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro.
Menurut Gogot dari hasil rapat koordinasi KPUD se-jatim, KPU pusat menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pilkada untuk mengabaikan surat edaran Banwaslu. Sebab rekrutmen Panwaskab masuk di wilayah kerja KPU. Sehingga kpu pusat memerintahkan KPUD tetap membuka pendaftaran dan melakukan seleksi anggota panwas pilkada.
dengan demikian panwas kabupaten saat pilpres lalu sudah berakhir masa jabatannya sejak pelantikan presiden beberapa waktu lalu. Sehingga KPUD Jember akan melakukan proses seleksi calon anggota panwas kabupaten, yang rencananya akan dibuka mulai awal Desember mendatang.
sebelumnya badan pengawas pemilu mengeluarkan surat keputusan nomor 15 tahun 2009, yang isinya tentang perpanjangan masa jabatan panitia pengawas pemilu propinsi dan kabupaten kota, yang sebentar lagi akan melaksanakan pilkada.
atas dasar surat tersebut Banwaslu kemudian mengirimkan surat kepada KPU pusat, yang intinya meminta KPU tidak melakukan rekrutment anggota panwas propinsi dan kabupaten kota, tetapi langsung menetapkan kembali anggota panwas yang ada. Tetapi KPU pusat dalam rapat koordinasi dengan KPUD propinsi se-Indonesia beberapa waktu lalu, menginstruksikan untuk mengabaikan surat dari banwaslu tersebut.
(1.087 views)