Menjamurnya Pasar Modern di kota tembakau ini, rupanya menimbulkan kekhwatiran salah satu Fraksi Di DPRD Jember. Ialah Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) DPRD Jember, yang mengkhwatirkan hal tersebut. FKNU memandang, menjamurnya pasar modern dikhawatirkan akan membuat pasar tradisional mati. Terkait persoalan ini, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana Pemkab Jember menyikapi kekhawatiran ini ? Mungkinkah ada aturan khusus, yang mengatur pendirian pasar modern?
Maraknya pasar modern, dikhawatirkan akan berdampak terhadap hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar pasar modern. Apalagi di lapangan, keberadaan pasar modern sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini diungkapkan, Sekretaris FKNU DPRD Jember, HM Thoif Zamroni. Menurut Thoif, dirinya sering mendapat pengaduan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan, menjamurnya pasar modern membuat penjualan mereka semakin menurun, apalagi modal mereka kalah jauh dengan pemilik pasar modern. Sehingga kata dia, masyarakat lebih memilih beralih ke pasar modern, daripada pasar tradisional. Apalagi jaraknya sangat berdekatan. Memang lanjut Thoif, pada saat hearing dengan Disperindag beberapa waktu lalu, izin pendirian pasar modern sudah sesuai dengan prosedur. Hanya saja menurutnya, sebaiknya Pemkab Jember lebih memperketat prosedur izin pendiriannya. Lebih lanjut Thoif menjelaskan, FKNU juga menyarankan kepada Pemkab Jember, agar membuat kebijakan lokal, misalkan, mengatur jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional. Hal ini dilakukan kata dia, agar pedagang di pasar tradisional, tidak kehilangan pelanggannya, sehingga keberadaan pasar tradisional bisa dipertahankan. Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Hariyanto Menjamin keberadaan pasar modern tidak akan mematikan pasar tradisional. Dia menjelaskan, pihaknya membuat regulasi yang cukup ketat, terkait pendirian pasar modern. Salah satunya, harus mendapat persetujuan dari masyarakat dan penjual sekitar lokasi pendirian. Hariyanto menambahkan, berdasarkan catatan pihaknya, sejauh ini semua izin pendirian Pasar Modern Di Jember, sudah sesuai dengan prosedur. Aturan pendiriannya, mengacu dari surat keputusan menteri perdagangan. Jadi kata dia, hal ini tidak perlu dipersoalkan lagi. Hariyanto menambahkan, untuk mengantisipasi kekhawatiran Anggota DPRD Jember, dalam satu lokasi disperindag membatasi pendirian pasar modern. Kemudian kata dia, jarak antara pasar modern yang satu dengan yang lain berjauhan.
(1.095 views)