Kpud Jember Akan Ajukan Yudisial Review Undang-Undang Pemerintah Daerah

KPUD Jember berencana mengajukan yudisial review terhadap undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Bahkan jika memungkinkan yudisial review tidak hanya dilakukan KPUD Jember tetapi juga KPUD seluruh Jawa Timur.

Divisi hukum KPUD Jember Habib Rohan menerangkan, yang akan diajukan yudisial review diantaranya pasal 88 tentang tata cara penyaluran hak suara, yang akan dikembalikan ke sistem pencoblosan lagi. Sehingga dikhawatirkan semakin membuat masyarakat bingung, karena saat pilpres lalu sudah berubah ke sistem contreng. Selain itu lanjut Rohan, sistem contreng dinilai lebih efisien dari sisi anggaran.

Pasal kedua yang diajukan perubahan yaitu pasal 107 tentang penetapan calon kepala daerah terpilih. Dimana dalam pasal tersebut calon terpilih harus memperoleh 50 persen lebih suara, jika tidak harus dilakukan putaran kedua. Padahal dari total anggaran pemilu 40 persen diantaranya dialokasikan untuk putaran kedua.

Lebih jauh Rohan menerangkan, yudisial review ini rencananya akan diajukan awal Desember mendatang. Sebab saat ini KPUD Jember masih berkoordinasi dengan KPUD kabupaten dan kota yang lain, serta melakukan konsultasi dengan KPUD propinsi. Tetapi jika sampai Desember mendatang belum ada kejelasan dari KPUD propinsi maupun kabupaten dan kota lain, KPUD Jember tetap akan mengajukan yudisial review sendiri.

(1.098 views)
Tag: