Kejaksaan Negeri Jember Tahan Tersangka P2SEM

Kejaksaan negeri Jember Senin siang melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana progam penanganan sosial ekonomi masyarakat atau P2SEM Yusuf Sumarno. Yusuf langsung ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam.

Kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Adang Sutadi menerangkan, alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya. Untuk tahap awal penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama, selanjutnya akan dilakukan evaluasi apakah perlu dilakukan perpanjangan penahanan atau tidak.

Menurut Adang, Yusuf Sumarno cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Tersangka mengakui bahwa progam tersebut memang tidak dilakukan dengan semestinya. Bahkan lanjut Adang, tersangka menyebutkan beberapa orang lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Untuk orang-orang yang belakangan disebutkan oleh tersangka, jika tidak kooperatif memberikan keterangan aliran dananya juga akan segera dilakukan pemberkasan.

Untuk penyitaan aset lanjut Adang,  saat ini pihaknya baru menyita aset tersangka berupa sebuah runah di kawasan Jelbuk. Namun setelah proses penahanan selesai pihaknya akan langsung melanjutkan ke tahap penggeledahan, untuk mencatat semua aset milik tersangka. Sebab ada indikasi saat ini aset milik tersangka sudah ada yang berpindah tangan ke orang lain.

Penasehat hukum tersangka Didik Muzani menanggapi penahanan yang dilakukan jaksa ini mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan atau minimal pengalihan penahanan. Sebab menurut Didik, kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan. Memang ada pemotongan 120 juta dari 300 juta anggaran yang diterima, tetapi pemotongan itu dilakukan sekretariat DPRD propinsi yang juga sudah diakui oleh Pujianto yang saat ini sudah ditahan di Surabaya.

Terkait temuan pembengkakan jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh tersangka dan dugaan pemindahtanganan sejumlah barang bukti, Didik menilai hal itu merupakan pendapat penyidik kejaksaan. Sebagai penasehat hukum tersangka menurut Didik tentu memiliki pendapat berbeda yang akan diungkap dalam fakta dipersidangan nanti.

Sementara Yusuf Sumarno merasa dikorbankan pejabat pemerintah propinsi dalam kasus ini. Mereka semua lolos sementara dirinya mulai Senin siang ditahan. Padahal sebelumnya terjadi pengkondisian kepada semua penerima dana P2SEM yang dilakukan oleh Bapemas propinsi.

Yusuf menceritakan sebelum dana P2SEM diberikan seluruh calon penerima diundang Bapemas propinsi ke Surabaya, agendanya untuk pembekalan progam P2SEM. Tetapi nyatanya terjadi pengkondisian yang intinya menjelaskan akan ada pemotongan. Bapemas meminta para calon penerima mengiyakan saja berapapun dana yang diterima, meskipun tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.

Bapemmas propinsi lanjut Yusuf saat pertemuan itu sempat mengatakan jangan banyak protes yang penting uman, aman dan amin. Artinya semua akan kebagian meskipun nilainya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam pengajuan proposal. Jika kemudian saat ini para penerima diminta mempertanggung jawabkan semua anggaran sesuai kuitansi tanda terima, menurut Yusuf jelas saja tidak mungkin bias.

Sementara terkait penahanannya Yusuf ngaku siap menjalani. Keputusan untuk melakukan penahanan menurut Yusuf sudah sesuai prosedur hokum. Tidak ada yang salah dengan yang dilakukan jaksa. Bahkan selama pemeriksaan dirinya sama sekali tidak merasa mendapat tekanan dari penyidik kejaksaan.

(1.473 views)
Tag: