Mahmud Akan Di Eksekusi Pekan Depan

Pasca turunya putusan kasasi mahkamah agung terhadap mantan wakil ketua DPRD Jember Mahmud Sadjujono, kejaksaan negeri Jember pekan depan akan segera melakukan eksekusi terhadap Mahmud. Demikian disampaikan kepala kejaksaan negeri Jember Irdam kepada kiss fm.

Menurut Irdam, kejaksaan negeri Jember sudah menerima petikan putusan mahkamah agung melalui pengadilan negeri Jember. Karena putusan tersebut sudah incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap Mahmud meskipun mungkin Mahmud akan mengambil upaya hukum peninjauan kembali atau PK.

Sebab lanjut Irdam, sesuai kuhap pengajuan PK tidak bisa menghalangi dilakukanya eksekusi. Sama halnya dengan yang terjadi terhadap terpidana kasus korupsi kas daerah mantan bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dan sekkab non aktif Juwito. Meski Samsul dan Juwito melakukan upaya PK, kejaksaan tetap menjebloskan keduanya ke lapas Jember. Bahkan meski putusan PK belum turun juwito sudah membayar denda serta uang pengganti kerugian Negara.

Diberitakan sebelumnya mahkamah agung mejatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mahmud, karena dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Surabaya Happy Indra Kelana. Mahmud yang saat pilkada 2004 lalu maju sebagai salah satu kandidat calon bupati Jember, berjanji akan menggandeng Happy sebagai wakil bupatinya, jika Happy bisa memberikan uang 200 juta rupiah untuk membantu dana kampanyenya.

Tetapi setelah Happy memberikan data yang diminta oleh Mahmud, ternyata saat pendaftaran resmi calon bupati ke KPUD Jember ternyata Mahmud tidak menggandeng Happy sebagai wakilnya, tetapi justru menggandeng kepala disperindag Hariyanto. Happy yang merasa ditipu oleh Mahmud akhirnya melaporkan kasus ini ke mapolres Jember.

(996 views)
Tag: