Persatuan Perawat Dan Bidan Minta Dukungan DPRD Atas Kasus Hukum Yang Menjerat 3 Perawat RSUD Subandi

Puluhan bidan dan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional dan Ikatan Bidan cabang Jember, Jumat pagi mendatangi kantor DPRD Jember. Mereka meminta DPRD Jember memberikan dukungan terhadap 3 orangĀ  seprofesi mereka yang saat ini tersandung kasus hukum.

Wakil ketua PPNI Jember Dwi Ismail. Mengatakan, ada yang aneh dalam proses hukum yang menjerat 3 orang perawat ruang perinatologi RSUD Subandi, dalam kasus dugaan adopsi tidak procedural. Perawat menurut Ismail dalam menjalankan tugasnya hanya melaksanakan kebijakan pimpinan. Tetapi nyatanya justru perawat yang dijerat persoalan hukum.

Seharusnya lanjut Ismail, jika memang dinilai menyalahi aturan bukan perawat yang harus bertanggung jawab, tetapi pihak manajemen selaku pengambil kebijakan. Untuk itu PPNI dan IBI mendesak DPRD Jember dalam hal ini komisi D memebrikan dukungan sesuai dengan kewenanganny.

Sementara anggota komisi D DPRD Jember Abdul Ghofur mengatakan, mestinya saat ini sudah terlambat jika PPNI dan IBI menggalang dukungan. Sebab persoalan adopsi tidak prosedural sudah masuk ke ranah hokum, sehingga tidak ada satu instansipun yang bisa campur tangan.

Ghofur yang juga ikut dalam proses pengembalian bayi itu kepada orang tuanya mengatakan, sama sekali tidak ada maksud dirinya untuk memenjarakan seorang perawat. Sebab dirinya tahu benar perawat hanya pelaksana dari kebijakan direktur. Tetapi yang terjadi justru aparat penegak hukum menjebloskan perawat ke penjara, sementa direktur masih bebas.

Persoalan ini lanjut Ghofur, sebenarnya saat itu sudah selesai secara kekeluargaan. Sebab pihak rumah sakit sudah mengembalikan bayi kepada orang tuanya dan pengadopsi juga sudah mendapatkan uangnya kembali. Tetapi karena ada yang membawa persoalan ini ke jalur hokum, akibatnya saat ini terjadi saling gugat yang justru merugikan para perawat.

Suasana hearing sempat memanas saat Kukuh Hidayat, satu perwakilan PPNI ternyata tidak sepaham dengan tuntutan rekannya yang lain. Bahkan Ghofur sempat mengusir keluar perawat tersebut jika ternyata tidak sejalan dengan perjuangan teman-temannya. Dalam forum tersebut Kukuh menyatakan kedatangannya bukan untuk membicarakan kasus yang sudah terjadi seperti kasus adopsi, tetapi meminta dewan membantu memberikan jaminan undang-undang kepada perawat saat menjalankan profesinya.

Pernyataan Kukuh langsung ditanggapi wakil ketua komisi D dr. Yuli Priyanto, yang paham betul kode etik tenaga medis. Menurut Yuli salah alamat jika perawat mendatangi dewan untuk meminta perlindungan atas profesinya. Sebab dalam kode etik sudah jelas perlindungan kepada perawat bisa diberikan oleh organisasi profesi masing-masing.

Yuli meminta PPNI dan IBI membicarakan terlebih dahulu secara internal apa yang diinginkan. Sehingga tidak membuat persoalan menjadi semakin kabur. Yang jelas jika yang dimintai bantuan dari legislative, tentu bentuk bantuan yang bisa dilakukan berupa langkah politis. Sebab DPRD merupakan lembaga politik.

(5.425 views)
Tag: