Menyayangkan Lambatnya Penanganan Tambang Mangan

Lama tak terdengar, persoalan tambang Di Silo kembali mencuat. Hal ini terlihat, pada saat puluhan Warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, beberapa waktu lalu mendatangi Komisi B DPRD Jember. Mereka mendesak wakil rakyat turun ke lokasi penambangan. Jika memang demikian persoalannya, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa persoalan tambang ini terus berlarut-larut? Bukankah persoalan tambang masih menunggu hasil kajian tim independent? Agaimana sikap dewan terkait persoalan ini?

Mencuatnya persoalan tambang di Daerah Mulyorejo ini, lantaran masih adanya aktifitas penambangan. Sehingga hal inilah yang menyebabkan, Warga Di Desa Mulyorejo menjadi terganggu dan marah. Menurut Kepala Desa Mulyorejo, Asirudin, yang ikut mendampingi warga, sebenarnya pihaknya sudah memperingatkan pihak penambang agar segera menghentikan aktifitasnya. Namun, pihak penambang masih memaksakan diri.

Alasan mereka lanjut Asirudin, sudah mengantongi izin, sehingga hal inilah yang menyebabkan warga desa Mulyorejo marah, bahkan kata dia, hampir saja ribuan warganya mendatangi lokasi tambang. Yang lebih parah kata Asirudin, dirinya sebagai kades setempat, tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak penambang, padahal, tidak semua warganya mendukung keberadaan tambang.

Menanggapi desakan warga, Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Purwanto mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan PR tambang ini. Untuk itulah, dalam waktu dekat Komisi B akan segera memanggil Disperindag, dan akan mengavaluasi persoalan tambang.

Anang menambahkan, dirinya tidak habis pikir, mengapa persoalan ini mencuat kembali. Padahal, Anggota DPRD periode lalu sudah merekomendasikan, persoalan tambang masih menunggu keputusan dari tim independent. Dijelaskan, sambil menunggu hasil kajian tim independent, semua aktifitas tambang di daerah silo harus dihentikan. Jika ada aktifitas penambangan selama tim bekerja, bisa jadi hal ini disebabkan masih lemahnya kontrol dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdangan Jember, Hariyanto menjelaskan, persoalan tambang khususnya didaerah Silo, masih menunggu kajian tim independent. Disperindag tidak bisa mengakomodir salah satu kepentingan masyarakat, sebab disana, ada masyarakat yang pro dan kontra.

Hariyanto menambahkan, seandainya tambang dinyatakan layak berdasarkan hasil kajian mendalam, maka pihak yang menolak harus mengikuti rekomendasi ini, dan hasil kajian ini harus dijadikan sebagai pedoman.  Hariyanto membantah, jika selama ini masih ada aktifitas penambangan. Kalaupun ada, Hariyanto menganggap aktifitas tersebut ilegal atau melanggar hokum

Di tempat terpisah, Ketua Gerakan Nasional Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, GNKL PCNU Jember, Abdul Qadim Manembojo menilai, keberadaan tim independen sebenarnya tidak terlalu penting. Apalagi kata dia, semua pihak sudah paham jika Jember bukan kawasan tambang, melainkan kawasan agraris. Jadi kata dia, jika ada aktifitas penambangan, maka itu melanggar hukum karena tidak sesuai dengan RT/ RW.

Untuk itulah lanjut Qodim, apapun hasil kajian tim independent, pihaknya tetap akan melakukan penolakan. Sebab keberadaan Tambang Mangan Di Jember, tidak akan ada manfaatnya. Apalagi pihaknya mencium skenario tambang di silo justru bukan murni tambang mangan lagi, melainkan tambang emas. Tambang Mangan menurutnya hanya dijadikan kedok belaka.

Qodim menambahkan, sebelum pihaknya mengeluarkan sikap penolakan tambang mangan, sudah melakukan kajian secara komprehensif dan ada dasar hukumnya. Qodim juga mempersilahkan tim independen untuk melakukan kajian, tetapi jangan sampai hasil kajian tim dipergunakan untuk melegalkan tambang dan ijin yang salah.

(1.268 views)
Tag: