Sejumlah KPUD kabupaten dan kota se-Jawa Timur menolak usulan KPUD propinsi agar 18 kabupaten dan kota menggelar pilkada secara bersamaan. Hal ini disampaikan ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini Senin siang, saat menjelaskan hasil rakor KPUD se-Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Menurut Catty, ada dua alasan yang menyebabkan beberapa KPUD kabupaten dan kota menolak pilkada bersamaan. Yang pertama pertimbangan keamanan, karena idealnya saat di gelar pilkada jumlah personel polri minimal sama dengan jumlah TPS. Sehingga jika tidak bersamaan apabila ada kekurangan personil masih bisa meminta bantuan dari polres terdekat.
Selain itu lanjut Catty, sesuai undang-undang pimilihan kepala daerah dilakukan 5 tahun sekali. Jika kemudian akan diundur atau bahkan dimajukan tentu ada konsekuensi atas pelanggaran undang-undang tersebut.
Lebih jauh Catty menerangkan, jika memang KPUD propinsi tetap memaksakan akan menggelar pilkada di kabupaten dan kota secara bersamaan, tentu saja harus didahului keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu sebagai payung hokum. Selama perppu tersebut belum ada, KPUD Jember tetap mengagendakan pelaksanaan pilkada Jember hari Rabu tanggal 23 Juni 2010 mendatang.
(978 views)