Vonis Bagi Perambah Kawasan Taman Nasional Tidak Menimbulkan Efek Jera

Vonis hukuman bagi pelaku pendurian di kawasan taman nasional, nampaknya masih belum bisa menimbulkan effek jera. Disinyalir hal ini terjadi karena pihak aparat pengak hukum masih belum memiliki persepsi yang sama dalam memahami ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan di kawasan taman nasional, sehingga disamakan dengan pelaku illegal logging di kawasan perhutani.

Kepala tata usaha TNMB Sumarsono mengatakan, sepanjang tahun 2009 ini saja TNMB sudah menyita barang bukti berupa kayu rimba lebih dari 100 meter kubik. Kayu-kayu tersebut disita dari 24 orang tersangka dalam 20 kasus berbeda. Meski penangkapan dan operasi terus dilakukan, ternyata pencurian di kawasan taman nasional masih saja marak.

Bahkan lanjut Sumarsono, ada beberapa pelaku yang ditangkap hingga lebih dari dua kali. Sumarsono menduga hal ini terjadi karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim khususnya pengadilan negeri Jember, masih terlalu ringan. Jika di Banyuwangi kasus serupa bisa di vonis hingga 2 tahun hukuman penjara, di Jember selama ini pelaku hanya divonis maksimal 8 bulan penjara. Padahal dalam undang-undangnya pelaku pencurian di kawasan taman nasional bisa diancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah.

Lebih jauh Sumarsono menerangkan, selain karena tidak adanya efek jera atas vonis pengadilan, yang membuat TNMB semakin rawan pencurian karena berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk. 3 desa masuk wilayah kabupaten Jember dan dua desa lainnya masuk wilayah kabupaten Banyuwangi.

Akibatnya seribu hektar lebih kawasan taman nasional meru betiri yang masuk zona konservasi harus mendapat perhatian penuh. Upaya maksimal untuk mengembalikan zona ini seperti semula sudah sering kali dilakukan. Tetapi karena masyarakat sekitar hanya berpikir jangka pendek, sehingga upaya rehabilitasi taman nasional kurang mendapat perhatian dari masyarakat.

(939 views)
Tag: