Tim gabungan polres Jember dan petugas taman nasional meru betiri Selasa pagi mengamankan dua orang pelaku illegal logging, saat pelaku membawa kayu rimba jenis suren di kawasan resort Andongrejo kecamatan Tempurejo.
Kedua tersangka masing-masing bernama Saniman dan Matori, keduanya warga desa Andongrejo kecamatan Tempurejo. Tersangka ditangkap karena diduga menebang dua pohon suren di kawasan taman nasional meru betiri yang kemudian diolah menjadi 154 batang kayu olahan siap jual.
Kabag TU taman nasional meru betiri Sumarsono mengatakan, dua pohon yang diduga ditebang kedua pelaku diduga berdiameter 50 cm dengan usia antara 20 hingga 25 tahun, Sumarsono yakin kayu yang telah berbentuk olahan itu dicuri dari TNMB, karena pohon suren yang merupakan tanaman dilindungi ini hanya hidup di kawasan konservasi.
Ilegal logging di kawasan taman nasional meru betiri menurut Sumarsono memang selama ini terasa masih sangat marak. Sebab dengan keterbatasan personel yang dimiliki, harus menjaga taman nasional yang sangat luas. Ditambah lagi taman nasional meru betiri berbatasan langsung dengan 7 pemukiman penduduk, dimana lima diantaranya masuk kawasan Jember dan yang dua masuk wilayah Banyuwangi.
(969 views)