Sejak tanggal 14 lalu, Panitia Khusus atau Pansus DPRD Jember, sibuk membahas rancangan peraturan tata tertib dewan. Bahkan hingga hari ini saja, pansus tatib masih sibuk membahasnya. Tidak hanya itu, kabarnya pula pada saat pembahasan tatib, beberapa pasal sempat menimbulkan perdebatan panjang anggota dewan. Jika memang demikian persoalannya, pertanyaannya adalah, persoalan apa yang menjadi pembahasan alot wakil rakyat? Kemudian, mungkinkah alotnya pembahasan tatib ini, lantaran kepentingan masing-masing anggota dewan berbeda? Lalu, bagaimana pandangan pengamat terkait persoalan ini?
Berdasarkan jadwal kegiatan di DPRD Jember, pembahasan tatib ditargetkan akan selesai tanggal 30 besok. Hanya saja, jika masih terjadi perdebatan panjang, besar kemungkinan pembasahan tatib tidak akan selesai. Salah satu Anggota Pansus Tatib Dari Fraksi An-Nur, Abdul Ghafur mengakui, jika selama pembahasan tatib sempat terjadi perbebatan, khususnya pada pasal-pasal krusial. Perdebatan tersebut kata dia, menjadi sesuatu yang wajar, sebab masing-masing anggota dewan mempunyai argumen yang berbeda dalam menafsirkan per pasal. Apalagi perdebatan tersebut tetap bermuara kepada satu kepentingan, yakni memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ghafur menambahkan, ada satu perdebatan panjang dan cukup menguras pikiran, yakni persoalan hak interplasi atau hak bertanya kepada kepala daerah. Apakah bupati wajib hadir di forum rapat paripurna atau tidak. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya rapat pansus memutuskan, bupati wajib hadir secara fisik baik melalui jawaban lisan ataupun tulisan.
Dijelaskan, yang perlu digarisbawahi, hak interplasi bisa diajukan oleh anggota dewan ketika ada persoalan krusial yang langsung berkenaan dengan hajat hidup orang banyak, seperti yang terjadi tahun 2007 lalu. Dimana anggota dewan mengajukan hak interplasi mengenai pembangunan di depan masjib jami’, yang anggarannya mendahuli persetujuan dewan. Meski pada akhrinya hak tersebut tidak setujui. Ghafur juga memprediksikan, melihat sangat variatifnya anggota dewan, besar kemungkinan hak interplasi akan muncul pada periode sekarang.
Meski demikian, Ghafur tetap berharap agar persoalan hak interplasi ini, tidak dimaknai sebagai kepentingan politis, sebab, dewan tidak lagi punya kewenangan menjatukan bupati melalui hak interplasi. Hubungan dewan dan kepala daerah hanya sebatas kemitraan.
Berbeda dengan Abdul Ghafur, Anggota Pansus Tatib Dari FKNU, M Jufriyadi menjelaskan, hak interplasi sangat kecil kemungkinannya akan muncul. Pasalnya, untuk mengajukan hak interplasi prosesnya sangat rumit dan panjang. Misalkan, hak interplasi bisa diajukan apabila disetujui minimal 7 anggota dewan, kemudian, harus mendapatkan persetujuan pimpinan serta masih harus dibahas di tingkatan rapat paripurna.
Lebih jauh Jufriyadi menjelaskan, tidak hanya pembahasan hak interplasi yang melalui perdebatan alot, persoalan masa jabatan anggota komisi juga mengalami hal yang sama. Ada anggota dewan yang berpendapat, harus dibatasi dengan waktu ada juga yang meyerahkan sepenuhnya kepada fraksi.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Jember, Jayus menjelaskan, persoalan hak interplasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2009. Jadi jelas, apabila anggota dewan menggunakan hak interplasinya kepada kepala daerah sebagai pengambil kebijakan, maka ia harus hadir.
Hanya yang perlu digarisbawahi dan dipahami betul, hak interplasi tidak pernah dimaksudkan, untuk menjatuhkan siapapun, baik presiden gubernur, dan bupati. Hak interplasi hanya bertujuan untuk mencari suatu solusi terhadap permasalahan yang akut. Jayus menyarankan, alangkah lebih baiknya, sebelum anggota dewan menggunakan hak interplasi, semua persoalan dibahas terlebih dahulu, melalui rapat dengar pendapat atau hearing di masing-masing komisi. Hal ini dilakukan untuk mengeliminir semua persoalan yang muncul. Jayus juga pesimis, kedepan hak interplasi akan muncul, sebab belum ada persoalan kebijakan yang merugikan terhadap kebutuhan hajat hidup masyarakat luas.
(1.297 views)