LHP BPK Tahun 2007-2008 Tidak Pernah Dibahas Di Gedung Dewan

Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2007-2008 ternyata tidak pernah dibahas dalam rapat DPRD Jember. Sehingga DPRD Jember tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Mantan ketua komisi A DPRD Jember Abdul Ghofur mengatakan, kabarnya laporan hasil pemeriksaan keuangan pemkab Jember tahun anggaran 2007-2008, sudah diserahkan oleh BPK wilayah Jatim kepada ketua DPRD Jember. Tetapi ketua tidak pernah memberikan salinannya kepada anggota dewan. Bahkan Ghofur sendiri selaku ketua komisi A sampai hari ini belum pernah membaca isi LHP BPK tersebut.

Kalau saat ini akan dibahas mengenai LHP BPK ini, Ghofur menilai sia-sia karena sudah terlambat. Sebab laporan penggunaan APBD dari eksekutif sudah dilakukan dan disetujui oleh DPRD Jember. Ghofur sebagai anggota DPRD baik saat ini atau masa bakti sebelumnya, merasa malu dengan kondisi ini. Sebab masyarakat justru tahu lebih dulu dibanding DPRD yang menerima LHP langsung dari BPK.

Seharusnya lanjut Ghofur, pimpinan DPRD setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK langsung memberikan salinannya kepada seluruh anggota dewan. Sehingga DPRD Jember bisa mengeluarkan keputusan-keputusan melalui rapat paripurna, agar eksekutif menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam LHP BPK ditemukan sedikitnya 14 item kejanggalan. Bahkan beberapa diantaranya adalah pengulangan atas kesalahan yang sama di tahun anggaran sebelumnya. Menurut koordinator FKAB Suharyono, pengulangan ini terjadi akibat tidak adanya tindak lanjut dari DPRD dan pemkab Jember.

Padahal sesuai aturan, jika rekomendasi BPK ini tidak ditindaklanjuti, bisa dilanjutkan ke DPR-RI dan kepada aparat penegak hokum. Beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK diantaranya adanya pengadaan pakaian dinas harian tidak sesuai spesifikasi yang disepakati sehingga merugikan keuangan daerah senilai 31 juta rupiah lebih.

Selain itu juga adanya bantuan rehabilitasi gedung sekolah tanpa melalui mekanisme APBD sebesar 4,4 miliar rupiah, dan pengeluaran dana sebesar 145 juta oleh hampir semua kecamatan tanpa ada dasar hukumnya.

(1.452 views)
Tag: