APTRI Ingatkan Menperindag Yang Baru Tidak Utak-Atik SK 527

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia memperingatkan kepada pemerintah agar siapapun yang nantinya diangkat oleh presiden sebagai menteri perindustrian dan perdagangan, tidak mengutak-atik SK memperindag nomor 527 tahun 2004. Sebab SK yang dibuat menperindag era kepemimpinan Megawati Sukarno Putri ini sudah mengatur pemberdayaan petani secara lengkap.

ketua APTRI HM. Arum Sabil mengatakan, saat ini sudah ada pihak-pihak yang mencoba merongrong SK 527. Hal ini terlihat dengan banyaknya pernyataan akademisi dan politisi, bahkan perwakilan petani yang membawa misi pengusaha. Banyak pihak yang tidak senang melihat petani tebu memetik keuntungan seiring naiknya harga gula local. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk membuka kran impor gula.

pemerintah sebagai regulator tata niaga gula sudah selayaknya tidak mengutak-atik SK 527. Sebab dalam SK tersebut sudah dengan jelas mengatur prosedur impor dan siapa saja yang berhak melakukan impor. Sehingga tidak terjadi seperti yang lalu, perusahaan material bangunan bisa melakukan impor gula. Dampaknya pasti harga gula tidak bisa dikendalikan.

kenaikan harga gula yang tinggi lanjut Arum, tidak dapat disamakan dengan harga beras. Kebutuhan gula konsumsi rumah tangga diklaim 9 kilogram per kapita per tahun, sehingga kebutuhan total gula nasional untuk rumah tangga 2 juta ton per tahun. Ini artinya rumah tangga tidak mengonsumsi gula sesering beras.

jadi sebenarnya yang menginginkan harga gula murah adalah pengusaha makanan dan minuman. Selama ini mereka menikmati gula impor karena harga lebih murah dibanding gula local. Namun begitu harga gula internasional melonjak tinggi, mereka berpaling kepada gula local. Sehingga mengakibatkan suplay and demand dalam negeri terganggu.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia memperingatkan kepada pemerintah agar siapapun yang nantinya diangkat oleh presiden sebagai menteri perindustrian dan perdagangan, tidak mengutak-atik SK memperindag nomor 527 tahun 2004. Sebab SK yang dibuat menperindag era kepemimpinan Megawati Sukarno Putri ini sudah mengatur pemberdayaan petani secara lengkap.

ketua APTRI HM. Arum Sabil mengatakan, saat ini sudah ada pihak-pihak yang mencoba merongrong SK 527. Hal ini terlihat dengan banyaknya pernyataan akademisi dan politisi, bahkan perwakilan petani yang membawa misi pengusaha. Banyak pihak yang tidak senang melihat petani tebu memetik keuntungan seiring naiknya harga gula local. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk membuka kran impor gula.

pemerintah sebagai regulator tata niaga gula sudah selayaknya tidak mengutak-atik SK 527. Sebab dalam SK tersebut sudah dengan jelas mengatur prosedur impor dan siapa saja yang berhak melakukan impor. Sehingga tidak terjadi seperti yang lalu, perusahaan material bangunan bisa melakukan impor gula. Dampaknya pasti harga gula tidak bisa dikendalikan.

kenaikan harga gula yang tinggi lanjut Arum, tidak dapat disamakan dengan harga beras. Kebutuhan gula konsumsi rumah tangga diklaim 9 kilogram per kapita per tahun, sehingga kebutuhan total gula nasional untuk rumah tangga 2 juta ton per tahun. Ini artinya rumah tangga tidak mengonsumsi gula sesering beras.

jadi sebenarnya yang menginginkan harga gula murah adalah pengusaha makanan dan minuman. Selama ini mereka menikmati gula impor karena harga lebih murah dibanding gula local. Namun begitu harga gula internasional melonjak tinggi, mereka berpaling kepada gula local. Sehingga mengakibatkan suplay and demand dalam negeri terganggu.

(1.758 views)

Tag: