Beberapa waktu lalu kita mendengar kabar mengenai banyaknya aduan dari masyarakat, tentang ketidak profesionalan dari seorang guru. Dalam aduan tersebut, masyarakat banyak mengeluhkan sikap guru, yang selalu sms-an dan menerima telfon pada saat jam mengajar. Jika memang demikian persoalannya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana tindakan dinas pendidikan terhadap aduan ini? Kira-kira adakah sangsi tegas yang akan diberikan oleh dispendik? Kemudian, bagaimana tanggapan sekolah terhadap persoalan ini?
Jika ada seseorang guru yang kurang profesional dan metode pembelajarannya sangat membosankan, mereka tidak layak untuk mendapatkan sertifikasi. Demikian ungkapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiyono. Menurutnya, berangkat dari banyaknya aduan dari masyarakat mengenai guru yang sering sms-an dan menerima telfon pada saat jam mengajar, pihaknya akan mengirim surat himbauan kepada sekolah agar membuat aturan. Yakni pada saat jam mengajar guru dan murid dilarang menaktifkan HP.
Ahmad menambahkan, pihaknya tidak hanya akan mengirimkan surat, namun juga akan melakukan monitoring langsung ke sekolah. Jika memang masih ada guru yang nakal, maka kata Ahmad, dirinya tidak akan segan-segan untuk meninjau kembali sertifikasinya, bahkan kalau perlu jika guru tersebut lulus sertifikasi, ahmad tidak segan-segan akan mencabut sertifikasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Jember, Poniman menjelaskan, pasca penandatanganan rekomendasi dengan bupati, pihaknya langsung membuat aturan di internal di sekolah. Regulasi tersebut berupa larangan terhadap guru dan murid, untuk melakukan komunikasi pada saat jam pelajaran. Dan sejauh ini kata dia, aturan tersebut berjalan cukup efektif. Seandainya lanjut Poniman, jika memang ada guru yang masih membandel, pihaknya akan memberikan teguran.
Persoalan ketidakprofesionalan guru ini juga mendapatkan kritikan keras. Salah satunya dari Koordinator Paguyuban Komite Sekolah Dan Orang Tua Murid, Hakman Tumanggor. Hakman menyayangkan masih adanya guru yang bersikap tidak professional, sebab kata dia, semestinya sebagai seorang guru harus memberikan contoh yang baik kepada muridnya.
Apalagi lanjut tumanggor, kesejahteraan guru sejak beberapa tahun terakhir terus meningkat. Mulai dari tunjangan fungsional sampai tunjangan sertifikasi. Tumanggor menilai, seorang guru yang tidak professional, sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan sertifikasi. Jadi kata dia, jika seorang guru yang lulus sertifikasi, namun terbukti tidak profesional maka SK sertifikasinya layak dicabut.
Lebih jauh Tumanggor menjelaskan, kedepan dinas pendidikan harus lebih memperketat proses sertifikasi. Jangan sampai kata dia, guru yang dinyatakan lulus sertifikasi, ternyata tidak professional. Jika ini yang terjadi lanjut Tumanggor, negara jelas akan rugi, lantaran gaji yang diberikan salah sasaran.
(1.200 views)