Pekan Depan Berkas Perkara Kasus Dugaan Adopsi Tidak Prosedural Di RSUD Subandi Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kejaksaan negeri Jember memastikan awal pekan depan berkas perkara kasus dugaan adopsi tidak prosedural di RSUD Subandi akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Jember, karena saat ini kejaksaan sudah selesai membuat surat dakwaan.

Kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Sujayanto mengatakan, setelah dilakukannya pelimpahan tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Tetapi setelah berkas dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap, di internal kejaksaan surat dakwaan sudah harus dibuat, dan diselesaikan sebelum pelimpahan tahap kedua. Sehingga saat penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap kedua kejaksaan hanya tinggal membuat kelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan negeri.

Mengenai dakwaan lanjut Sujayanto, masih sama dengan sangkaan penyidik kepolisian tetang undang-undang perlindungan anak junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu perbuatan pidana.

Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa kali dikembalikan kepada penyidik, kejaksaan negeri Jember akhirnya menyatakan berkas pemeriksaan kasus dugaan adobsi tidak prosedural di RSUD Subandi sudah lengkap. Sehingga awal pekan ini penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua.

Ketika dilakukan pelimpahan tahap kedua kejaksaan langsung menetapkan ketiga tersangka yang semuanya merupakan staf RSUD Subandi sebagai tahanan kota. Sama halnya dengan ketua salah satu LSM di Jember berinisial AR, yang dilaporkan balik oleh pihak rumah sakit dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, saat mendampingi korban kasus dugaan adopsi tidak prosedural ini meminta anaknya kembali ke RSUD Subandi.

(1.099 views)
Tag: