Mantan kepala bulog sub divre XI Jember Muharor, terpidan kasus korupsi pengadaan gabah fiktif dan drying center dipastikan menjalani hukuman subsider atau tambahan. Kepada Kasi Pidsus kejaksaan negeri Jember Muharor menyatakan tidak mampu membayar denda maupun uang pengganti kerugian Negara.
Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Adang Setiadi mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya mendatangi Muharor di lapas Jember, untuk menanyakan pembayaran denda dan uang pengganti. Sebab surat kesanggupan yang dibuat oleh Muharor sebelumnya sudah berakhir.
Saat itu Muharor dengan tegas menyatakan tidak sanggup membayar denda dan uang pengganti. Dengan demikian masa hukuman Muharor yang sebelumnya selama 4 tahun, ditambahkan hukuman subsider menjadi 5 tahun 9 bulan.
Meski demikian lanjut Adang, pihaknya tetap akan menyelidiki keberadaan aset pribadi Muharor, untuk melihat kemungkinan dilakukan penyitaan. Sebab sesuai undang-undang mengganti kerugian negara bisa ditagihkan ke ahli waris atau keluarganya.
Sementara aset bulog yang juga ikut disita sebagai barang bukti, masih belum bisa dikembalikan ke bulog saat ini. Karena menurut Adang, meskipun eksekusi denda dan uang pengganti sudah dilakukan, barang bukti tersebut masih dibutuhkan sebagai barang bukti tersangka yang lain.
(1.223 views)