Juwito Lunasi Denda Dan Uang Pengganti

Senin siang sekkab Jember Juwito, terpidana kasus korupsi kas daerah membayar denda dan ganti rugi senilai 466 juta rupiah lebih melalui kejaksaan negeri Jember. Pembayaran ganti rugi ini 3 hari lebih cepat dari deadline waktu yang dijanjikan oleh Juwito sebelumnya.

Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Adang Setiadi mengatakan, sebelumnya Juwito membuat surat pernyataan akan melunasi denda, biaya perkara dan ganti rugi paling lambat tanggal 3 September. Tetapi mungkin karena sudah punya uang, dengan diantar oleh keluarganya uang tersebut Senin siang sudah di serahkan ke bendahara kejaksaan negeri Jember.

Setelah di hitung oleh bendahara kejaksaan, jumlah yang diserahkan dinyatakan lengkap. Selanjutnya sesuai aturan kurang dari 1 kali 24 jam bendahara kejaksaan akan menyetorkannya ke kas Negara. Eksekusi denda dan uang pengganti ini menurut Adang, untuk yang pertama kalinya dari sekian banyak kasus korupsi di Jember.

Diberitakan sebelumnya, mahkamah agung dalam amar putusan kasasi menyatakan Juwito terbukti bersalah, sehingga di jatuhi vonis 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah dan membayar kerugian negara 416 juta rupiah. Atas putusan tersebut Juwito mengajukan peninjauan kembali.

Dalam dua kali sidang PK sebelumnya, Juwito melalui kuasa hukumnya Mohammad Holili, mengajukan dua novum atau bukti baru. Senin siang Juwito sudah menandatangani berita acara persidangan. Sehingga berkas PK Juwito sudah siap dikirimkan ke mahkamah agung untuk pengambilan putusan. Meski demikian sesuai KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Sehingga Juwito tetap harus membayar semua ganti rugi, termasuk menjalani hukuman kurungan di lapas Jember.

(1.301 views)
Tag: