Mulai 1 hingga 30 September mendatang, satuan lalu lintas polres Jember akan menggelar operasi ketupat responsible dan Savety Ridding to Jember. Di sela-sela operasi tersebut, juga akan digelar operasi ketupat pengamanan arus mudik dan arus balik mulai 13 hingga 28 September.
Kasat Lantas Polres Jember AKP I Gusti Agung Dana Ari menuturkan, operasi ini selain untuk mengamankan arus mudik dan arus balik, juga untuk mengkampanyekan undang-undang nomor 2 tahun 2009 sebagai undang-undang lalu lintas yang baru. Menurut Gusti, ada 2 perubahan paling mendasar dalam undang-undang tersebut. Diantaranya kewajiban kendaraan menyalakan lampu di siang hari dan tidak ada lagi istilah belok kiri jalan terus.
Jika sebelumnya menyalakan lampu disiang hari hanya berupa himbauan, dengan keluarnya undang-undang nomor 2 ,ini polisi bisa memberikan tilang jika masih ada kendaraan yang tidak menyalakan lampu disiang hari. Untuk operasi ini lanjut Gusti, pihaknya berencana membuat 7 pos pantau, selain 3 pos black spot di Bangsalsari, Sempolan dan perbatasan Jember Bondowoso.
Lebih jauh Gusti menerangkan, beberapa waktu lalu dirinya sudah memeriksa kesiapan jalan di Jember, dan hasilnya memang jalan di Jember masih dalam kategori layak. Meski demikian Gusti menilai masih sangat perlu dibuat 3 pos black spot di Bangsalsari.
Mengenai titik pastinya, nanti akan dihitung oleh akademisi lalu lintas yang datanya akan disuplai oleh satlantas Jember. Sebab terbukti pos black spot yang dibuat tahun lalu berhasil menekan kejadian kecelakaan. Sehingga untuk memberikan terapi di daerah lain, pos black spot tidak ditempatkan di titik yang sama seperti tahun lalu.
(1.443 views)