Belum Maksimalnya Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Terbaru

Sejak beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember, mensosialisasikan Undang-Undang terbaru tentang lalu lintas. Ada perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009. Perubahan tersebut terdapat pada kewajiban penggunaan lampu utama. Jika pada undang-undang sebelumnya No 14 Tahun 1992, pengemudi kendaraan roda dua hanya disarankan menyalakan lampu di siang hari, maka untuk sekarang penyalaan tersebut menjadi kewajiban. Bahkan sejak awal bulan lalu, Satlantas Polres Jember, membuat program Jember Light On (J-Lo). Pertanyaan adalah, apakah undang-undang ini sudah tersosialisasikan kepada masyarakat? Lalu, bagaimana pula efektifitas program J-Lo ini? Kemudian bagaimana pula komentar wakil rakyat?

Akan ada tindakan tegas dari aparat keamanan, jika pengendara roda dua tidak menyalakan lampu di siang hari. Demikian Ungkapan Kasatlantas Polres Jember, AKP I Gusti Agung Dhana Arya SIK. Menurutnya, ketentuan sanksi pidana kepada pengendara roda dua yang tidak menyalakan lampu di siang hari diatur dalam pasal 293. Dimana pasal tersebut berbunyi, seseorang yang melanggar Pasal 107 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda 100 ribu rupiah.

Kasatlantas AKP I Gusti Agung menyadari, jika dilapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti undang-undang ini. Untuk itulah, sementara waktu pihaknya menggunakan langkah-langkah bertahap. Mulai dari lanjut Kasatlantas AKP I Gusti Agung, mensosialisaikan kepada masyarakat selama satu bulan. Kemudian pada bulan kedua, jika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan teguran simpatik kepada masyarakat. Baru kata dia, memasuki bulan ketiga pihaknya akan melakukan tindakan represif kepada penggunan jalan, yang masih melanggar lalu lintas.

Lebih jauh Kasatlantas I Gusti Agung menjelaskan, di samping perubahan tersebut, dalam undang-undang lalu lintas terbaru, juga melarang pengguna jalan pada persimpangan jalan langsung belok kiri, terkecuali ada ketentuan lain dari rambu lalu lintas. Serta pengguna roda dua wajib menggunakan lajur kiri.

Sementara itu, salah satu warga kebonsari, Dwi Nugroho, menjelaskan, dirinya tidak tahu menahu jika kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu di siang hari. Menurut Dwi, setahu dia kewajiban penyalaan lampu pada siang, hanya diberlakukan pada saat bulan Agustus.

Itupun kata dia, dikarenakan ada event Bulan Berkunjung Ke Jember (BBJ) pada bulan agustus. Selama ini lanjut Dwi, dirinya tidak pernah diberi teguran oleh petugas keamanan, meski tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Senada dengan Dwi, salah satu warga Kaliwates, Lutfianto mengatakan, pada saat siang hari ini, dia tidak pernah menyalakan lampu kendaraan roda duanya, sebab kata dia, dirinya baru saja mengetahui jika sekarang penyalaan tersebut menjadi wajib lantaran ada dasar hukumnya.

Penyalaan lampu setahu dia, hanya diwajibkan pada saat event Bulan Berkunjng Ke Jember (BBJ) di bulan Agustus. Itupun kata dia, Event BBJ hanya diadakan setiap tahun sekali. Itu artinya, penyalaan lampu di siang hari, hanya diwajibkan setahun sekali.

Salah Satu Anggota DPRD Jember, Abdul Halim mengaku tidak tahu menahu, jika ada undang-undang terbaru tentang lalu lintas. Menurutnya, dirinya baru mengetahui hal tersebut, setelah membaca brosur dari Satlantas.

Meski baru mengetahui undang-undang terbaru tentang lalu lintas, Halim yang Mantan Anggota Komisi D DPRD Jember 2004-2009, langsung mengapresiasi undang-undang tersebut. Menurutnya, perubahan yang ada di dalam undang-undang lalu lintas, akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas. Halim optimis, jika Satlantas mampu mensosialisaikan undang-undang ini secara menyeluruh kepada masyarakat, angka pelanggaran dan kecelakaan akan bisa ditekan.

(1.556 views)
Tag: