Pengadaan Laptob Sekolah, Sebagai Peningkatan Mutu Atau Proyek Semata……..?

Beberapa hari ini mencuat kabar, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mewajibkan seluruh SMP Dan SD di Kabupaten Jember membeli laptob. Tidak hanya itu, kabarnya pula laptob yang wajib dibeli oleh masing-masing sekolah, harganya mencapai 10 juta rupiah dan harus diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Jika memang demikian persoalannya, yang menjadi pertanyaan adalah, apa alasan Dinas Pendidikan Jember mewajibkan sekolah membeli laptob? Kemudian, bagaimana sikap DPRD Jember terkait program ini? Lalu, bagaimana pula pandangan masyarakat terkait program laptob disependik ini?

Sejatinya dinas pendidikan tidak memaksakan sekolah untuk membeli laptob. Sebab, program ini tidak terlalu mendesak untuk direalisasikan untuk saat ini. Demikian Ungkapan Ketua Komisi D DPRD Jember, Miftahul Ulum. Memang lanjut ulum, keberadaan laptob untuk era sekarang bukan barang langka lagi. Hanya saja kata dia, kalau untuk sekolah apalagi di daerah pinggiran kota, keberadaan laptob tidak terlalu dibutuhkan.

Ulum menambahkan, apalagi pada saat hearing beberapa waktu lalu, beberapa sekolah menyampaikan R-APBS mereka melampui dana bos yang diterima, sehingga mereka membutuhkan subsidi dari APBD dan wali murid. Jadi kata ulum, dengan adanya pembebanan pembelian laptob kepada sekolah, jelas akan semakin memberatkan.

Ulum menyarankan kepada dinas pendidikan, agar program pengadaan laptob ini tidak menjadi suatu keharusan bagi sekolah. Lebih baik dispendik hanya menyarankan kepada sekolah agar mempunyai laptob, untuk memudahkan akses informasi dari dispendik dengan sistem online.

Ulum menilai, jika program ini diwajibkan kepada sekolah, lalu pembeliannya dikoordinir kepada perorangan, jelas ini ada indikasi proyek yang dilakukan oleh oknum dispendik.

Senada dengan ulum, Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa, Suharyono mengatakan, persoalan laptob tidak harus dipaksakan oleh dinas pendidikan, sebab masing-masing sekolah kebutuhannya berbeda. Memang kata dia, dalam aturan dibenarkan untuk pengadaan sarana prasarana. Hanya saja jika pengadaan sarana diwajibkan oleh dispendik, maka kebijakan ini juga tidak tepat diterapkan, apalagi kemampuan dana masing-masing sekolah tidak sama.

Suharyono menduga, program pengadaan laptob diproyekkan oleh seseorang dan orientasinya hanya mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dispendik juga harus melihat kebutuhan masing-masing sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiyono membantah jika pengadaan laptob diorientasikan proyek, sebab sekarang sudah eranya I-T, jadi sekolah juga harus mengikut perembangan zaman.

Ahmad menambahkan, dispendik ingin semua kepala sekolah dan guru, tidak gagap lagi terhadap perkembangan tehnologi dan informasi. Untuk itulah, dirinya mewajibkan sekolah untuk memiliki laptob. Dinas pendidikan, tidak mewajibkan kepada sekolah untuk membeli laptob dengan tunai, tetapi dispendik memberikan toleransi untuk mengangsur pembeliannya.

Hanya saja yang perlu digaris bawahi lanjut ahmad, sekolah tetap harus memprioriotaskan kepentingan utama sekolah, baru kata dia, jika memang ada kelebihan dana bos sekolah wajib membelinya. Ketika disinggung berapa harga laptob dan spesifikasinya, ahmad mengaku tidak tahu menahu. Sebab menurutnya, dispendik tidak berhubungan dengan harga dan spesifikasi laptob tersebut.

(2.143 views)
Tag: