Panwas kabupaten Jember menilai keputusan pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas dalam 2 kasus pidana pemilu pilpres sangat aneh. Ketua panwaskab Jember Agung Purwanto menilai, majelis hakim tidak memperhatikan keputusan pengadilan negeri Madiun sebelumnya sebagai yurisprudensi. Padahal di Madiun dalam kasus yang sama dengan waktu pelimpahan yang sama pula, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dan denda 6 juta rupiah.
Agung menilai majelis hakim salah dalam menafsirkan pasal 200 undang-undang 42 tentang pemilu. Menurut Agung jika dilihat dalam penjelasannya pasal 200 hanya bisa diterapkan ketika pelanggaran terjadi saat rekapitulasi, yang mengakibatkan perubahan perolehan suara. Tetapi yang terjadi di Kalisat dan ponpes Al-qodiri pemberian keterangan tidak benar agar masuk dalam daftar pemilih tetap. Sehingga di Kalisat terjadi contreng dua kali dan di ponpes Al-qodiri masuknnya puluhan santri di bawah umur dalam DPT.
Menurut Agung dirinya sudah mencium aroma tidak sedap ketika pelanggaran ini mulai di proses. Agung mengaku di dekati oleh beberapa orang dari pihak tersangka, yang menawarkan imbalan agar proses hukum dalam kasus ini dihentikan. Upaya tersebut tidak berhasil ditingkat panwas tetapi nyatanya akhirnya dua kasus ini diputus bebas.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas kepada 4 terdakwa dalam dua kasus pidana pemilu. Majelis hakim berpendapat pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan sudah kadaluarsa. Karena sesuai pasal 200 undang-undang 42 tentang pemilu, perkara pidana pemilu paling lambat diserahkan ke pengadilan 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU pusat.
Jaksa penuntut umum Awaludin setelah mendengar putusan majelis hakim langsung menyatakan banding. Sebab menurut Awaludin dirinya memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim. Menurutnya dua kasus pidana pemilu yang disidangkan di pengadilan negeri Jember ini tidak ada kadaluarsanya, karena tidak akan mempengaruhi perolehan suara pilpres. Sebab keduanya tidak sempat mencontreng dan tidak masuk dalam penghitungan suara.
(1.201 views)