Panwas Propinsi Selidiki Dugaan Kesalahan Proses Rekrutmen Anggota Kpud Jember

Panwaslu propinsi Jawa Timur Kamis siang turun ke Jember untuk melaksanakan perintah badan pengawas pemilu, melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam proses rekrutmen anggota KPUD Jember. Selain Jember, panwas Jatim juga turun ke 8 kabupaten yang lain atas dugaan kasus yang sama.

Ketua panwas propinsi Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko mengatakan, kalrifikasi ke 5 kabupaten sudah dilakukan beberapa hari lalu. Kamis siang klarifikasi kepada timsel Jember dan Lumajang. Jumat pagi rencananya akan dilakukan klarifikasi ke Banyuwangi dilanjutkan Mojokerto.

Untuk Jember menurut Sugeng, Banwaslu memerintahkan panwas propinsi melakukan klarifikasi kepada timsel, atas masuknya 12 orang yang maju dalam fit and proper test ke Surabaya. Padahal sesuai undang-undang yang ikut fit and propertest harusnya hanya 10 orang. Intinya lanjut Sugeng, di 9 kabupaten yang diduga bermasalah dalam proses rekrutmen anggota KPUD, semuanya diduga KPUD propinsi Jatim memotong kewenangan timsel, padahal masa jabatan timsel masih belum berakhir.

Sugeng menjelaskan, hasil klarifikasi ini nanti akan dituangkan dalam bentuk berita acara, untuk selanjutnya diserahkan ke banwaslu. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Jatim, banwaslu akan merekomendasikan pembentukan badan kehormatan untuk memberikan sangsi. Apakah kemudian akan terjadi penganuliran hasil seleksi atau tidak, menurut Sugeng akan ditentukan oleh badan kehormatan KPU.

Diberitakan sebelumnya, KPUD propinsi Jatim mencoret Bambang Sunggono dan Bachtiar dari 10 besar calon anggota KPUD Jember, yang direkomendasikan oleh timsel. Meski timsel melakukan protes keras atas pencoretan ini, KPU tetap memasukkan nama Santi Jaya dan Catty Tri Setyorini menggantikan posisi Bambang Sunggono dan Baktiar.

(1.015 views)
Tag: