DPD Partai Amanat Nasional Jember, menyesalkan keputusan KPUD Jember yang tetap mengirimkan berkas pelantikan caleg terpilih PAN Abdul Ghofur. Padahal berkas Ghofur untuk pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember kepada pemprov tidak disertai kartu tanda anggota yang di legalisir oleh ketua DPD PAN.
Wakil sekretaris DPD PAN Jember Badrudin Zamroni mengatakan, tanggal 10 Agustus lalu DPD PAN Jember sudah membalas surat klarifikasi dari KPUD Jember, yang intinya KTA Ghofur tidak dilegalisir karena Ghofur belum membayar kewajibannya kepada partai. Ghofur tidak hanya belum membayar kontribusi, tetapi juga uang saksi saat pileg lalu tidak dibayar. Tapi nyatanya KPUD Jember tetap mengirimkan berkas Ghofur ke pemprov hanya berdasarkan pernyataan diatas materai 6 ribu rupiah.
Sementara anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, kewenangan KPUD Jember sebgai penyelengara pemilu, hanya sampai tahap penetapan caleg terpilih. Sedangkan untuk pelantikan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Berkas Ghofur tetap dikirim ke Surabaya bersama berkas 50 orang caleg terpilih yang lain, tetapi pemprov yang akan menentukan akan terus dilantik atau ditunda. KPUD lanjut Gogot, hanya melaksanakan keputusan pemprov untuk pelantikan anggota DPRD Jember 20 Agustus mendatang.
(1.011 views)