Penyidik Polres Jember hari ini melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oknum ketua salah satu LSM di Jember berinisial Asr ke kejaksaan negeri Jember. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi, kejaksaan langsung menetapkan Asr sebagai tahanan kota.
Kepala kejaksaan negeri Jember Irdam mengatakan, jaksa yang ditunjuk melakukan penahanan kota, dengan pertimbangan agar proses selama dikejaksaan sampai pelimpahan ke pengadilan negeri Jember berjalan lancer. Penahanan rutan menurut Irdham tidak perlu dilakukan, karena jaksa percaya tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Irdham, konsekuensi dari tahanan kota ini Asr tidak diperkenankan bepergian keluar kota tanpa seijin kejaksaan negeri. Meski demikian menurut Irdham, jika memang pengadilan menyatakan tersngka terbukti bersalah, vonis majelis hakim akan dikurangkan masa tahanan kota dengan perhitungan 5 hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan.
Diberitakan sebelumnya, oknum ketua LSM berinisial Asr yang mendampingi korban dugaan kasus adopsi tidak procedural, dilaporkan balik oleh pihak RSUD Subandi. Asr diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena mengancam dan menggebrak meja saat mendampingi korban adopsi tidak prosedural meminta kembali anaknya di RSUD Subandi.
Sementara kasus adopsi tidak prosedural yang diduga dilakukan pihak RSUD Subandi sendiri, sampai saat ini belum bisa dilakukan pelimpahan tahap kedua. Sebab beberapa kali penyidik polres melimpahkan berkas ke kejaksaan, selalu dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
(1.113 views)